Berita Bengkulu Selatan

Polres Bengkulu Selatan Mulai Periksa Manajemen PT. BSL Soal Pencemaran Limbah Sungai Mertam

Akhirnya Polres Bengkulu Selatan tindak lanjuti perkara pencemaran limbah di aliran sungai mertam di Desa Suka Jaya beberapa waktu lalu, yang mengakib

Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Dokumen PT. BSL
Pasca banyaknya ikan mati. Pintu muara sungai mertam di Desa Suka Jaya Bengkulu Selatan dibuka secara manual oleh para pekerja PT BSL Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Akhirnya Polres Bengkulu Selatan menindaklanjuti perkara pencemaran limbah di aliran sungai mertam di Desa Suka Jaya beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan ribuan ikan mati.

Bahkan, hingga saat ini sudah dua kali Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan panggil manajemen PT. BSL untuk dimintai klarifikasi.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo, S.H, M.H kepada TribunBengkulu.Com, Jumat (23/6/2023).

"Iya benar sudah dua kali kita lakukan klarifikasi, mulai dari karyawan upal dan laboratorium limbah," benar Kasat.

Ditambahkan Kasat, untuk proses pemeriksaan pencemaran limbah tentunya masih sangat panjang. Karena banyak pihak yang akan dilakukan pemeriksaan.

"Masih banyak. Tunggu ya. Jika sudah selesai akan diberikan infornya kepada rekan-rekan," ungkap Kasat.

Sementara itu, Humas PT BSL Idius Safari, mengatakan walau hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan adanya kelebihan kandungan parameter atau tidak sesuai standar baku mutu.

Tetapi, pihaknya tetap membantah perkara tersebut bukan disebabkan oleh pembuangan limbah ke aliran sungai.

"Kalau kami tetap menyatakan tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh kami (PT. BSL, red). Karena, banyak penyebabnya pencemaran. Salah satunya aliran sungai tersebut tidak digunakan oleh PT BSL saja," tegas Idius.

Tetapi, pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum serta aturan yang ada. Karena, banyak bukti yang menyatakan merekan benar.

"Proses terus akan kita ikuti. Karena tidak tidak bersalah. Dengan hal nanti kita bisa buktikan dengan data serta hasil yang kita miliki," jelas Idius.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved