Persetubuhan Anak di Bengkulu Selatan

Miris! 2 Kakak Kandung dan Kakek Tetangga Setubuhi Bocah Perempuan Usia 11 Tahun di Bengkulu Selatan

Bocah perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan disetubuhi kedua kakak kandung dan kakek tetangga.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Dok Satreskrim Bengkulu Selatan
PERSETUBUHAN ANAK - Satreskrim Bengkulu Selatan saat mengamankan tiga orang pelaku asusila di Bengkulu Selatan. Bocah perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan disetubuhi kedua kakak kandung dan kakek tetangga. 

Ringkasan Berita:
  1. Bocah 11 tahun di Pino Raya jadi korban persetubuhan anak oleh dua kakak kandung dan seorang kakek tetangga.
  2. Pelaku berinisial FI (16), FR (15), dan MD (63).
  3. Kasus terungkap setelah ayah korban melapor ke Polres Bengkulu Selatan.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Kasus asusila yang menimpa bocah perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan, menjadi tamparan keras bagi setiap orang tua agar lebih waspada terhadap lingkungan terdekat anak.

Korban justru menjadi sasaran dua kakak kandungnya sendiri, berinisial FR (15) dan FI (16), serta seorang kakek tetangga berinisial MD (63).

Tragedi ini terungkap setelah sang ayah melapor ke polisi, berharap keadilan bagi anaknya sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan dan komunikasi terbuka di dalam keluarga.

Sang ayah mendatangi kantor polisi dengan hati hancur demi mencari keadilan bagi anak perempuannya yang mendapat perlakuan bejat dari orang-orang yang seharusnya melindunginya.

“Tidak ada orang tua yang sanggup melihat anaknya diperlakukan seperti itu,” ungkap R kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bengkulu Selatan bersama Unit IV dan Tim Totaici langsung bergerak cepat.

Ketiga pelaku ditangkap di desa yang sama tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa perbuatan bejat dilakukan di waktu dan tempat berbeda.

Kedua kakak korban, FI dan FR, kerap memanfaatkan momen saat orang tua mereka sedang tidak di rumah.

Dalam pengakuannya, FI yang merupakan kakak pertama korban, mengaku telah menyetubuhi adiknya sebanyak 10 kali dengan iming-iming uang jajan.

Sedangkan FR, kakak kedua korban, melakukan hal yang sama sebanyak enam kali dengan alasan memberi pinjaman ponsel.

Sementara MD, tetangga korban, mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan serupa dengan imbalan uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.

Dari pengakuan para pelaku, aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved