Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang Tak Terima Ponpes Al Zaytun Dikatakan Sesat, Tuding MUI Tak Berakhlak
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang membuat pernyataan terbuka terkait deretan kontroversinya yang saat ini tengah jadi sorotan.
Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBENGKULU.COM - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang membuat pernyataan terbuka terkait deretan kontroversinya yang saat ini tengah jadi sorotan.
Pernyataan itu disampaikan Panji Gumilang usai Mentri koordinator dan Politik Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar konferensi pers bersama Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil pada Sabtu (24/6/2023) lalu.
Melalui tayang di kanal YouTube @AlZaytunOfficial, Panji Gumilang mengatakan apa yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap dirinya dan Ponpes Al Zaytun tidak mencerminkan akhlak Islam.
"Majelis ulama telah memvonis (Al-Zaytun sesat) sebelum tabayyun. Setelah memvonis baru lakukan tabayyun. Ini justru keluar dari akhlak Islam dan itu bukan kelakuan umat Islam. Umat Islam itu tabayyun dahulu baru mengatakan sesuatu," ungkapnya dikutip dari Tribunjabar, Senin (26/6/2023).
Lebih lanjut, Panji Gumilang juga memberikan klarifikasi terkait penyimpangan yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Panji lantas menceritakan situasi saat dirinya menghadiri undangan Tim Investigasi di Gedung Sate Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (23/6/2023) lalu.
Ia mengungkapkan sebenarnya dia bisa saja memberikan jawaban saat itu juga, tetapi agar Tim Investigasi mendapat informasi yang lengkap, Panji pun mengundang mereka untuk datang ke ponpes Al Zaytun Al Zaytun.
"Dan itu disepakati. Bersama sepakat, sampai tiga kali ngetuk meja tanda sepakat," ujarnya.
Oleh sbab itu, Panji mengatakan jika posisi mereka saat ini adalah menunggu tim ivestigasi ai Al Zaytun untuk bertabayun.
"Jadi salah kalau ada orang mengatakan Abdussalam, Panji Gumilang tak bersedia menjawab. Itu salah. Mungkin mendapatkan informasi sesat khususnya dari Majelis Ulama. Majelis Ulama ini sudah menanam kebencian terhadap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang dan Al-Zaytun," ujarnya.
Panji Gumilang Bantah Terlibat dengan NII
Sementara itu, Panji Gumilang juga secara tegas membantah soal dugaan keterlibatannya dalam Negara Islam Indonesia (NII) KW 9.
Dikatakan Panji, urusan NII ini sudah selesai. Pimpinannya sudah menginstruksikan kepada warganya untuk kembali ke Ibu Pertiwi. Ibu Pertiwi itu, ujar Panji, adalah NKRI, yang memiliki dasar Pancasila, dan UUD 1945.
Dalam kesempatan yang sama Panji Gumilang mengatakan mengatakan, dalam bahasa Arab ada sebuah ungkapan, yang artinya, siapa yang mencintai sesuatu, sering mengungkapkan nama itu. Menurutnya, selama ini yang sering menyebut nama NII/KW 9 itu bukan dirinya atau Al-Zaytun.
"Yang mengungkapkan nama itu adalah MUI dan orang-orang yang mendukungnya," ujar Panji.
"Justru yang ada teroris itu di Majelis Ulama," ujarnya.
Panji meminta masyarakat untuk tidak tertipu. "Jangan-jangan ini yang mau mendirikan NII lagi. NII sudah selesai," ujarnya.
Mengenai tanah yang dipergunakan oleh Al-Zaytun, Panji juga mengklaim bahwa hal itu juga sudah selesai. Menurutnya, tanah di Al-Zaytun bersertifikat.
"Saya berpesan, Bangsa Indonesia seluruhnya, jangan terprovokasi oleh sikap Majelis Ulama yang tidak berakhlak menuduh orang baru ber-tabayyun," ujar Panji.
Panji juga berpesan agar jangan merasa pintar di negara pancasila ini.
"Kembalikan semua ke Pancasila. Jangan ke Majelis Ulama. Penghasut! Ciri-ciri penghasut menghukumi baru tabayyun," ujarnya.
Terakhir Panji mengaku sangat menunggu tim investigasi bentukan Ridwan Kamil untuk segera bertabayyun ke Mahad Al-Zaytun seperti yang telah disepakati.
"Kami sudah siap," ujarnya.
Hingga semalam belum belum ada pernyataan resmi MUI terkait pernyataan Panji Gumilang. Ketua MUI Jabar, Prof. Dr. Kh. Rahmat Syafei Lc MA, tak bersedia menjawab saat dimintai tanggapannya. Ia hanya menjawab bahwa saat ini dirinya sedang berada di Makkah.
Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Hal tersebut dilakukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).
Tak hanya soal dugaan penistaan agama, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu juga dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang ITE atas pernyataannya di media sosial.
Panji Gumilang disebut juga sudah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan membuat kegaduhan serta perpecahan di masyarakat.
"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa dan media sosial yang menurut analisa kami, yang menurut dugaan kami,"
"Itu adalah sudah termasuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," kata Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung seperti yang dikutip TribunBengkulu.com dari program SAPA MALAM Kompas TV, Sabtu (24/6/2023)
Forum Advokat Pembela Pancasila menilai Panji Gumilang layak dipidana karena tak henti membuat onar dengan sejumlah pernyataannya yang bertentangan dengan agama.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Lebih lanjut Ihsan juga menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ucapnya.
Ia kahwatir jika Panji Gumilang tak segera dilaporkan ke pihak berwajib, nantinya akan muncul semakin banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Ada tiga pernyataan Panji yang dianggap melakukan penistaan agama. Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.
Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
"Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," ungkapnya.
Dalam laporannya, Ihsan mengatakan pihaknya juga memberikan sejumlah bukti kepada penyidik.
Adapun, Panji Gumilang dilaporkan dengan dijerat pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
| Pemerintah Ambil Alih Ponpes Al Zaytun Pasca Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama |
|
|---|
| Bareskrim Polri Gledah Ponpes Alzytun Selama 6,5 Jam, Sejumlah Barang Turut Diamankan |
|
|---|
| Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Semakin Meluas, Berpeluang Ada Tersangka Lain |
|
|---|
| Ponpes Al Zaytun Digeledah, Bareskrim Polri Cari Alat Bukti Terkait Penistaan Agama Panji Gumilang |
|
|---|
| Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kronologi-Panji-Gumilang-Tak-Terima-Ponpes-Al-Zaytun-Disebut-Sesat-Ungkap-MUI-Tak-Berakhlak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.