Religi

Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Apakah Boleh? Begini Pendapat Para Ulama

Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Apakah Boleh? Ada dua pendapat terkait hal ini, ada yang menyatakan sah dan ada pula yang menyatakan tidak sah

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Ilustrasi hewan kurban
Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Apakah Boleh? Ada dua pendapat terkait hal ini, ada yang menyatakan sah dan ada pula yang menyatakan tidak sah. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Apakah Boleh? Ada dua pendapat terkait hal ini, ada yang menyatakan sah dan ada pula yang menyatakan tidak sah.

1. Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Tidak Sah

Sebagian ulama menyatakan bahwa hukum dari berkurban untuk orang yang telah meninggal adalah tidak sah.

Pendapat ini berdasarkan mazab syafi’i yang menjelaskan bahwa tidak adanya dalil yang menjadi dasar bahwa ibadah kurban dapat dikerjakan atau diwakilkan oleh orang lain.

Karena itu disimpulkan bahwa hukum dari kurban untuk orang yang sudah meninggal adalah tidak sah.

Selain itu, Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath- Thalibin tegas menyatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali ia ketika masih hidup berwasiat.

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

Artinya:

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.’’

Dari penjelasan tersebut, ada pengecualian jika orang yang telah meninggal tadi memiliki nazar untuk berkurban namun sudah terlebih dulu meninggal sebelum dapat melaksanakannya.

Tanpa adanya nazar atau wasiat maka kurban yang dilakukan ahli waris dianggap tidak sah.

Faktor lain dari yang membuat sebagian ulama menyebut hukumnya tidak sah karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengkhususkan penyembelihan hewan kurban untuk orang yang telah meninggal.

Seperti, untuk sang istri yaitu Khadijah yang telah lebih dulu berpulang padahal Rasul sangat mencintainya.

Kabar tentang kurban untuk orang yang telah meninggal juga tidak pernah terdengar dari para sahabat nabi.

2. Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Adalah Sah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved