Religi

Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Apakah Boleh? Begini Pendapat Para Ulama

Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Apakah Boleh? Ada dua pendapat terkait hal ini, ada yang menyatakan sah dan ada pula yang menyatakan tidak sah

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Ilustrasi hewan kurban
Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Apakah Boleh? Ada dua pendapat terkait hal ini, ada yang menyatakan sah dan ada pula yang menyatakan tidak sah. 

Berbeda dengan pendapat sebelumnya, Imam ar-Rafi’i dalam kitab Hasyiah al-Qulyubi ‘ala Mahalli yang menyatakan bahwa ibadah kurban yang dilakukan ahli waris atau anggota keluarga lain untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah.

Hukum sah disini juga termasuk ketika tidak ada nazar atau wasiat dari almarhum/almarhumah.

Hal ini karena Imam ar-Rafi’i ini memiliki pandangan bahwa berkurban termasuk dalam kategori sedekah, sehingga tidak membutuhkan izin dari orang yang bersangkutan.

Sementara itu, hal tersebut juga didukung oleh Imam Muhyiddin Syarf an- Nawawi yang mengatakan,

إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ

Artinya:

“Jikalau orang yang sudah meninggal dunia belum pernah wasiat untuk dikurbani lantas ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang sudah meninggal tersebut dari hartanya sendiri,

maka menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali memeprbolehkannya. Namun begitu, menurut madzhab Maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber- taqarrub kepada Allah, sebagaimana dalam ibadah sedekah dan ibadah haji.’’

Hal ini memberikan gambaran bahwa berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal atau siapapun yang telah meninggal diperbolehkan.

Sebab, kurban yang dimaksudkan adalah sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah sah.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved