ASN Jual Anak di Bengkulu Selatan Diberhentikan Sementara, Abdul Karim : Masih Terima 50 Persen Gaji
TI (42) tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu S
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - TI (42) tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan.
Pemberhentian tersebut tinggal menunggu penandatangan oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, S.E, M.M.
"Sedang diajukan oleh Sekda Bengkulu Selatan. Nantinya, surat tersebut dinaikan ke Bupati Gusnan Mulyadi yang menandatangai surat pemberhentian sementara," ungkap Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan, H. Abdul Karim kepada TribunBengkulu.Com, Selasa (4/7/2023).
Ditambah, walau TI (42) diberhentikan sementara. Tetapi tetap menerima gaji sebagai ASN sebesar 50 persen.
"Masih diberikan hak menerima gaji sebesar 50 persen. Bukan diberhentikan sementara tidak menerima hak-hak lagi," kata Karim.
Bahkan, didalam aturan pemberhentian secara resmi baru bisa dilihat setelah hukum tetap atau inkranya perkara tersebut. Untuk saat ini pihaknya masih menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan.
"Masalah diberhentikan secara resmi dari ASN, kita menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan. Juga nanti pemberhetian tersebut kita tetap mengacu pada aturan yang ada," jelas Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan.
Sementara, sesuai aturan di Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2023 bernunyi ASN tersandung hukum dengan perkara umu bisa diberhentikan jika menjalani hukuman selama 4 tahun keatas. Tetapi, itu juga tergantung kebijakan kepala daerah.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.