ASN Jual Anak di Bengkulu Selatan Diberhentikan Sementara, Abdul Karim : Masih Terima 50 Persen Gaji

TI (42) tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu S

Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Ahmah Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.Com
Kaban Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Selatan, H. Abdul Karim menjelaskan proses pemberhentian sementara ASN menjual anak kandung yang diamankan Polres Bengkulu Selatan pada, Rabu (21/6/2023). 

Berbeda dengan ASN yang tersandung perkara tindak pidana korupsi, berapa pun hukuman sesuai dengan aturan harus diberhentikan secara langsung.

"Kalau di PP nomor 11 tahun 2023, ASN bisa diberhentikan jika dijatuhkan hukuman selama 4 tahun ke atas. Tetapi pemberhentian tersebut semua kebijakan ada di Kepala Daerah. Berbeda dengan pidana korupsi, mau berapa hukuman jika sudah ditetapkan tersangka harus diberhentikan secara resmi," jelas Kabid Mutasi, Salman.

Untuk diketahui, TI (42) diamankan Polres Bengkulu Selatan Rabu (21/6/2023) dini hari. Dengan sebab menjual anak kandung dengan pria hidung belang di rumah pribadinya.

Disisi lain, TI (42) sudah ditetapakan tersangka satu hari setelah diamankan Polres Bengkulu Selatan.

Dan dirinya juga merupakan ASN aktif di salah satu kantor lurah di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved