Viral di Media Sosial

Rihana Rihani Ternyata Sering Pindah Apartemen Selama Jadi Buron, Penangkapan Dibantu oleh Keluarga

Si kembar Rihana Rihani ternyata sering berpindah-pindah apartemen sejak masuk daftar pencarian orang (DPO).

|
Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
Kolase TribunBengkulu.com
Kolase Rihana Rihani saat ditangkap dibawa keluar dari apartemen. Rihana Rihani Ternyata Sering Pindah Apartemen Selama Jadi Buron, Penangkapan Dibantu oleh Keluarga 

Nasib naas dialami oleh Pungky, korban kasus penipuan penjualan iphone si kembar Rihana Rihani.

Sebab kini Pungky justru ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui penetapan tersangka Pungky berdasarkan laporan dari Siti yakni terkait kasus penipuan bisnis iPhone tersebut.

Vicky Fachreza yang merupakan suami Pungky menyebut dirinya dan istrinya itu merupakan reseller iPhone dari si kembar Rihana Rihani yang merugi Rp 5,8 miliar akibat aksi penipuan tersebut.

Ia mengaku da beberapa reseller yang membeli iPhone lewat istrinya, salah satunya yakni Siti Fatiha.

Dikarenakan Pungky tak kunjung mendapat iPhone yang dipesan dari si kembar, secara otomatis reseller mereka juga tak kunjung menerima barang pesenan mereka.

Hal itulah yang membuat Siti pun melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat Timur pada September 2022.

Dalam laporannya itu, Siti sebagai pelapor mengaku merugi sebesar Rp 2,1 miliar.

"Kita sudah menjelaskan juga ke si pelapor, sebenarnya si pelapor juga tahu posisi istri saya sebagai korban dari Rihani,"ujar Vicky dikutip dari Tribunnews, Selasa (4/7/2023)

Penjelasan Polisi Soal Korban Ikut jadi Tersangka

Alasan polisi menetapkan Pungky, korban Rihana Rihani jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan Siti.

Hal itu dikatakaan oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugroho.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari saksi terlapor ke tersangka," jelas Agung.

Menurut Agung, berdasarkan keterangan pelapor aksi penipuan itu berawal saat Pungky menawarkan dagangannya berupa iPhone kepada Siti dengan menjanjikan imbalan sebesar Rp 350 ribu atas setiap penjualan.

"Kemudian dalam perjalanan jual beli tersebut Pungky menyuruh saksi pelapor Siti untuk jualan sendiri dan akan diberi harga reseller yang lebih murah dan dijamin aman serta apabila ada masalah uang akan di kembalikan," ucapnya.

Alhasil, Siti pun membuka jualan iPhone itu sendiri dan barangnya dibeli dari Pungky. Sepanjang Agustus 2021 hingga Oktober 2021, proses pembelian itu berjalan lancar.

Hingga akhirnya pada Maret 2022, sejumlah barang yang dipesan kepada Pungky tak kunjung dikirimkan.

Pungky juga disebut baru mengembalikan uang milik pelapor sebesar Rp35 juta dari total nilai pembelian yakni Rp2,1 miliar.

"Dan atas keterangan tersangka Pungky bahwa uang pembelian iPhone, Macbook dan airpods pro dari saksi pelapor Siti tersebut sudah dibelikan iPhone, Macbook dan airpods pro melalui Rihani (DPO)," ucap Agung.

"Namun iPhone, Macbook dan airpods pro yang dibeli oleh Pungky melalui Rihani belum diberikan kepada saksi pelapor Siti karena Rihani (dalam pencarian) belum memberikan iPhone, Macbook dan airpods pro kepada Pungky," sambungnya.

Hingga akhirnya Siti pun melaporkan Pungky ke Polsek Ciputat Timur dan berujung kepada penetapan tersangka terhadap Pungky.

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved