Segera Penetapan Tersangka, Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang naik dar

Editor: M Arif Hidayat
Tribunnews.com
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Panji Gumilang diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara."

Baca juga: Pengantin Wanita di Bogor Hilang Sehari Usai Akad Nikah, Sang Suami Curigai 2 Sosok Ini

"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan."

"Mulai besok (Selasa, 4 Juli 2023) kami sudah melakukan upaya penyidikan," ujar Djuhandhani, Senin.


Ditemukan Unsur Pidana

Dalam kasus ini, polisi melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli, dan terlapor ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana."

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," jelas Djuhandhani.

Baca juga: Selama Buron, Rihana Rihani Ternyata Masih Sering Keluyuran ke Supermarket & Tinggal di Apartemen

Dicecar 26 Pertanyaan

Panji Gumilang dicecar sebanyak 26 pertanyaan terkait kasus dugaan penistaan agama.

Materi pertanyaan itu yakni mulai dari sejarah Al Zaytun hingga beberapa video yang diunggah.

"Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Al Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi, dan kemudian terkait beberapa video yang diunggah," ungkap Djuhandani, Senin, dilansir Wartakotalive.com.

Pengakuan Panji Gumilang

Sementara itu, Panji Gumilang memastikan semua pertanyaan dijawab dengan sangat baik.

"Jawabannya semua yang ditanyakan sudah saya jawab semua."

"Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik."

Baca juga: ASN Jual Anak di Bengkulu Selatan Diberhentikan Sementara, Abdul Karim : Masih Terima 50 Persen Gaji

"Ada lebih 30 pertanyaan yang ditanyakan, semua saya jawab semua dengan bagus," ungkapnya, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Panji Gumilang lalu membeberkan pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

"Yang pertama ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab."

"Kedua, ditanya pernahkan Panji Gumilang berurusan dengan hukum? dijawab pernah."

"Apakah ada ketetapan hukum? Pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan," beber Panji Gumilang.

Ketika ditanya soal dugaan penodaan agama, Panji Gumilang menjelaskan pertanyaan belum sampai ke sana.

"Belum sampai ke sana," imbuh dia.

Sebagai informasi, Panji Gumilang memenuhi panggilan dan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB.

Panji Gumilang datang menggunakan atasan biru dengan peci.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

Kabar selesainya pemeriksaan dikonfirmasi polisi pada pukul 22.28 WIB.

Saat ini, Ponpes Al Zaytun memang tengah menjadi sorotan publik.

Pernyataan Panji Gumilang dinilai membuat resah dan gaduh masyarakat.

Panji Gumilang lalu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Panji Gumilang dinilai telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Pernyataan Panji Gumilang juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menemukan tiga masalah dalam polemik Ponpes Al Zaytun.

Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan kepada Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.

Masalah kedua adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," jelas Mahfud MD.

Ponpes Al Zaytun juga diduga telah menyebabkan gangguan ketertiban.

Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud MD kepada Forkopimda Jawa Barat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved