Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Lucky Hakim Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Kontroversi Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim bakal dipanggil Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, pada Jumat (14/7/2023).
TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim bakal dipanggil Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, pada Jumat (14/7/2023).
Lucky Hakim dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Lucky pun menyatakan akan hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Bareskrim pada Jumat (14/7/2023).
"Betul," kata Lucky dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/7/2023).
Berdasarkan surat panggilan, Lucky dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB di Sub-Direktorat (Subdit) I Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dia akan diperiksa terkait kasus tindak pidana penistaan agama, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan Panji.
Diketahui, Panji telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.
Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara. Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama.
Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ponpes Al Zaytun Akan Dibina
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD mengatakan, jika Pondok Pesantren Al Zaytun tidak dibubarkan.
Sebagaiamaan diketahui, kontroversi Pondok pesantren Al zaytun hingga saat ini masih menjadi sorotan.
Kontroversi yang terjadi pada Pondok Pesantren Al zaytun turut menyita berbagai pihak, salah satunya Mahfud MD.
Dalam satu kesempatan Mahfud MD mengatakan jika Ponpes Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang tidak akan dibubarkan.
"(Santri Ponpes Al Zaytun akan) kita akan bina, akan disesuaikan (dengan) kurikulumnya. Pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa akan terus berjalan (proses pembelajarannya) dan dibina oleh pemerintah Kementerian Agama," kata Mahfud dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Panji Gumilang Kuasai 107 Sertifikat Tanah Seluas 806 Ribu Meter, Kini Dilaporkan Dugaan TPPU
Kontroversi Panji Gumilang
Panji Gumilang
Pendiri Ponpes Al Zaytun
Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Lucky Hakim
| Pemerintah Ambil Alih Ponpes Al Zaytun Pasca Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama |
|
|---|
| Bareskrim Polri Gledah Ponpes Alzytun Selama 6,5 Jam, Sejumlah Barang Turut Diamankan |
|
|---|
| Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Semakin Meluas, Berpeluang Ada Tersangka Lain |
|
|---|
| Ponpes Al Zaytun Digeledah, Bareskrim Polri Cari Alat Bukti Terkait Penistaan Agama Panji Gumilang |
|
|---|
| Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.