Berita Rejang Lebong

Tahun Ajaran Baru, Dinas Dikbud Rejang Lebong Larang Jual Beli LKS di Sekolah

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran baru di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dimulai, Senin (17/6/2023).

Editor: Yunike Karolina
M. Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Dinas Dikbud Rejang Lebong melarang semua pembelian buku LKS baik SD maupun SMP yang ada di Rejang Lebong. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran baru di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dimulai, Senin (17/6/2023).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Rejang Lebong telah meminta baik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tidak memberatkan para siswa.

Seperti pembelian buku dan lembar kerja siswa (LKS). Mengingat sudah ada anggaran yang diberikan kepada seluruh siswa dalam anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sekretaris Dinas Dikbud Kabupaten Rejang Lebong Hanafi menegaskan, jika LKS bukan bahan ajar pokok yang wajib dimiliki oleh para siswa.

Penggunaan buku LKS selama ini sudah menjadi keresahan bagi masyarakat karena menjadi salah satu syarat dalam mengikuti pelajaran yang dilaksanakan.

Untuk itu, di tahun ajaran baru ini, dinas dikbud telah melarang setiap sekolah untuk menjadikan pembelian buku LKS sebagai keharusan terhadap siswa.

Jika masih ada yang melanggar maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap sekolahan tersebut.

”Untuk penggunaan LKS kan belum tentu sesuai dengan kurikulum saat ini yang menuntut interaksi serta komunikasi antara guru dan siswa terjalin, jadi kita meminta sekolah pada tahun ini tidak lagi ada yang menggunakan LKS,” kata Hanafi.

Jika memang ada guru yang ingin menggunakan LKS, maka menurut Hanafi, sudah seharusnya merupakan hasil ciptaan masing masing guru itu sendiri. Karena jika demikian maka LKSnya akan sesuai dengan materi yang sudah diajarkan sebagaimana mestinya. 

“Kalau memang ciptaan sendiri silahkan saja, tapi jangan memberatkan siswa,” jelas Hanafi.

Adapun yang wajib dimiliki oleh para siswa adalah buku masing-masing mata pelajaran. 

Itu pun sudah difasilitasi sekolah karena di setiap sekolah telah diwajibkan membeli buku pelajaran menggunakan dana BOS.

Melalui Dana BOS ini setiap anak mempunyai hak mendapatkan buku pada setiap mata pelajaran. 

“Satu anak satu buku dari setiap pelajaran, jadi LKS bukan sebagai bahan ajar pokok yg harus dimiliki oleh para siswa lagi,” ujar Hanafi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved