KA Tabrak Truk Trailer di Semarang

Sosok Masinis & Asisten Berhasil Selamat saat KA Brantas vs Truk Trailer di Semarang Alami Trauma

Sosok Masinis dan Asisten yang Berhasil Selamat dari Ledakan KA Brantas, Kini Alami Syok dan Trauma

|
Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan Layar di Twitter
Budi Winarno (34) dan Ari Wibowo (36). Sosok Masinis dan Asisten yang Berhasil Selamat dari Ledakan KA Brantas, Kini Alami Syok dan Trauma 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok Masinis dan Asisten yang berhasil selamat dari ledakan saat Kereta Api Brantas tabrakan dengan truk trailer di Semarang, kini mengalami syok hingga trauma.

Bahkan, video detik-detik saat asisten masini berjalan tertatih-tatih menjauhi api yang berasal dari ledakan akibat kecelakann tersebut sempat menjadi trending di twitter.

Belakangan diketahui bahwa sosok masinis dan asistennya yang viral di media sosial pasca selamat dari kecelakaan kereta api vs truk trailer bernama Budi Winarno (34) dan Ari Wibowo (36).

Bahkan keduanya berhasil selamat tanpa mengalami luka dalam insiden mengerikan tersebut.

Sebelumnya, masinis dan asistennya dikabarkan melompat ke bawah jembatan dan masuk ke sungai.

Namun kabar tersebut dibantah oleh pihak KAI yang meluruskan kabar tersebut.

Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, masinis dan asisten masinis KA Brantas tidak terjun ke sungai.

Selepas kecelakaan mereka dibawa ke klinik kesehatan untuk diperiksa secara menyeluruh, baik fisik maupun psikis.

"Tidak benar (masinis dan asisten terjun ke sungai)," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (19/7/2023).

Pihaknya juga menunjukkan foto dua orang (masinis dan asisten masinis) tersebut dalam kondisi kering.

"Misal terjun ke sungai pasti basah semua," katanya.

Masinis dan asisten masinis KA Brantas tersebut sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Mereka dinyatakan fisik tak alami luka.

"Secara psikologis, mereka diminta untuk istirahat total."

"Mereka masih syok," ujarnya.

Sementara itu, melansir dari akun twitter @sahabat_kereta, tak lama dari kejadian tersebut terlihat penampakan masinis yang berhasil selamat tersebut.

"Informasi yang kami dapatkan, Kondisi Masinis dan Asisten Masinis selamat. Saat ini sedang dibawa fasilitas kesehatan setempat didampingi unit Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska)," tulis keterangan unggahan tersebut, Selasa (18/7/2023) malam.

Sopir Truk Trailer Tabrakan Dengan Kereta Api Sempat Minta Tolong Petugas Saat Mogok

Nasib sopir truk dan kernet trailer yang ditabrak kereta api Brantas di Semarang kini jadi sorotan.

Ternyata, kondisi sopir dan kernet truk trailer yang mogok di jalur rel kereta api tersebut disebut sudah tidak berada di lokasi saat tabrakan terjadi.

Kapolresta Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan sopir dan kernet truk langsung turun saat kendaraannya mogok di tengah rel.

Mereka bahkan sempat meminta tolong ke petugas palang pintu kereta.

"Sopir dan kernet sempat melompat, kan mobil mogok kemudian dia tinggal untuk meminta tolong ke petugas palang kereta api," ujarnya dikutip TribunBengkulu dari TribunJateng (19/7/2023).

Ia juga menerangkan jika truk tersebut tidak menerobos namun tiba-tiba mogok saat berada di tengah perlintasan. Palang pintu perlintasan belum tertutup ketika truk melintas.

"Tidak nerobos dia mogok di atas rel kereta. Belum (tertutup palang pintu saat melintas)," ujarnya.

Sopir dan Kernet Truk Belum Ditemukan

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy mengungkapkan, pihaknya masih mencari keberadaan sopir dan kernet truk yang hilang sejak kecelakaan tersebut.

"Upaya tindak lanjut mencari sopir dan kernet truk kontainer yang belum ditemukan," kata Iqbal, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Ia mengatakan, Polda Jateng menurunkan tim TAA (Traffic Accident Analysis) Direktorat Lalu Lintas untuk mengetahui detail penyebab kecelakaan.

"Petugas kepolisian sedang melakukan penyelidikan," ujarnya.

Seluruh Perjalanan Kereta Api Sudah Normal

Seluruh perjalanan kereta api (KA) yang melewati petak Jerakah-Semarang Poncol sudah normal kembali setelah kecelakaan KA Brantas tabrak truk di perlintasan kereta Jalan Maduko Raya, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) malam.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, mengatakan jalur sudah dinormalisasi sepenuhnya pada Rabu (19/7/2023) pukul 04.28 WIB.

“Sejak pukul 22.18 tadi malam (18/7/2023), jalur hilir sudah selesai dinormalisasi dan telah bisa dilewati oleh semua kereta api,” katanya, Rabu.

“Kemudian pada pukul 04.28 dini hari tadi, jalur hulu pun telah dapat dilalui oleh semua KA,” sambungnya.

Joni meminta maaf kepada seluruh pelanggan KA atas keterlambatan yang terjadi karena adanya kecelakaan tersebut.

"PT Kereta Api Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan kereta api atas gangguan perjalanan kereta api tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, terjadi tabrakan antara KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton di petak jalan Jerakah-Semarang Poncol pada Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun sebanyak 11 perjalanan termasuk KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar sempat mengalami keterlambatan.

Joni mengingatkan kembali kepada para masyarakat untuk memperhatikan aturan ketika melintas di perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” ujarnya.

“Patuhi rambu–rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," lanjutnya.

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
Mendahulukan kereta api.

Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti.

Sanksi hukum yang tertera pada Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved