Berita DPRD Provinsi Bengkulu

Profil Sarjoni Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Pensiunan PNS yang Semangat Suarakan Aspirasi Rakyat

Berawal dari niat baik, untuk bisa mengabdi untuk kepentingan orang banyak, membuat Sarjoni Hanapi memberanikan diri untuk maju sebagai wakil rakyat.

Editor: Yunike Karolina
TribunBengkulu.com
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2019-2024 Sarjoni Hanapi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berawal dari niat baik, untuk bisa mengabdi untuk kepentingan orang banyak, membuat Sarjoni Hanapi memberanikan diri untuk maju sebagai wakil rakyat.

"Saya pensiun PNS, terakhir saya di Dukcapil Kaur. Kemudian saya lanjut niatan mengabdi melalui legislatif di DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Bengkulu Selatan Kaur," kata Sarjoni.

Kini, ia berhasil menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024. Dengan menjadi anggota legislatif ini, ia menilai akan lebih mudah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah.

Dalam menjalani tugasnya sebagai wakil masyarakat Bengkulu, khususnya di Daerah pilih (Dapil) Bengkulu Selatan-Kaur. Ia memegang erat prinsipnya, yakni "Selagi kita masih bisa, bagaimana caranya kita mengabdi kepada masyarakat"

"Termasuk saya bisa menjadi anggota dewan ya karena itu (prinsip Sarjoni, red)," jelas Sarjoni.

Untuk itu, ia berupa terus memasang telinga dan mata. Akan persoalan yang terjadi ditengah masyarakat. Sehingga, amanah jabatan wakil rakyat ini dapat terealisasikan dengan baik.

"Bagaimana kita melayani masyarakat, kita hanya melayani. Dan aspirasi masyarakat ini kita sampai ke pemerintah," ucap Sarjoni.

Sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu, menurut Sarjoni salah satu tugas pokoknya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat ke pemerintah. Hal ini dikarenakan jika bukan anggota DPRD maka dirinya akan kesulitan untuk menyampaikan realita yang terjadi di masyarakat.

Suasana saat persetujuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (30/5/2023).
Suasana saat persetujuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (30/5/2023). (Ho)

"Kalau kita tidak jadi anggota dewan, ya kita tidak bisa menyampaikan itu ke pemerintah, dan itu salah satunya. Yang jelas sukanya itu, kita bisa menyampaikan aspirasi masyarakat," ungkap politisi NasDem ini.

Bukan perkara mudah, menjadi anggota legislatif ini. Sarjoni menjelaskan jika harapan masyarakat bertumpu di bahunya, agar dapat disampaikan ke pemerintah daerah.

"Dukanya kalau usulan kita tidak terpenuhi. Tuntutan masyarakat terhadap itu kita dak pacak. Anggapan di masyarakat itu, anggota dewan, bisa melakukan itu," tukas Sarjoni.

Namun dalam perjalanannya, tidak semua aspirasi yang anggota legislatif sampai ke pemerintah daerah dapat terealisasikan. Hal ini dikarenakan, kebijakan daerah bersifat komprehensif dan menyeluruh se Provinsi Bengkulu.

"Tapi kenyataannya tugas pokok dan fungsi dewan itu, tidak seperti itu. Kita hanya menyampaikan ke pemerintah, dan eksekusi itu tetap pemerintah," imbuh Sarjoni.

Ia mencontohkan bila dirinya mendapatkan  dana aspirasi, maka pihaknya tetap mengusulkan ke dinas yang ditunjuk untuk mengelola dana aspirasi ini. Kemudian dinas itulah yang melaksanakan untuk realisasi dari dana aspirasi tersebut.

Berikut Profil DPRD Provinsi Bengkulu Sarjoni Hanapi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved