Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun
2 Anak Panji Gumilang dan Petinggi Ponpes Al Zaytun Mangkir Diperiksa Bareskrim Polri Terkait TPPU
Dua orang anak Panji Gumilang dan pihak Yayasan Al Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.
Sehingga proses gugatan akan tetap berjalan dalam sidang berikutnya yang diagendakan 2 Agustus 2023 mendatang, dengan agenda pembacaan gugatan Panji Gumilang atas Anwar Abbas.
Baca juga: Sidang Perdana Panji Gumilang vs Anwar Abbas, Mediasi Gagal Lanjut Pembacaan Gugatan
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zulkifli Atjo, dengan didampingi Hakim Anggota yakni Dewa Ketut Wardana dan Betsji Siske Manoe tersebut, dalam tayangan Kompas TV, Panji Gumilang tidak hadir dan diwakili tim kuasa hukumnya.
Sementara Anwar Abbas hadir langsung dengan didampingi oleh tim kuasa hukum mereka.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL sebelumnya mengungkapkan Panji meminta Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun dalam permohonan gugatan ini.
Selain itu, Panji juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan penggugat dan tergugat turut dan patuh terhadap keputusan ini," ujar Bintang.
Sementara itu Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah meminta Panji tidak membuat kegaduhan baru.
"Sebaiknya jangan buat kegaduhan baru lah. Fokus saja dengan persoalan yang sedang dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri," ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah.
Anwar Abbasm telah menunjuk tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M Ihsan Tanjung untuk melawan Panji Gumilang.
Usai sidang perdana, Anwar Abbas mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum atas gugatan Panji Gumilang.
Menurutnya jika gugatan Panji Gumilang tidak terbukti maka ia akan menggugat balik.
Terkait atas gugatan Panji Gumilang atas dirinya karena menyatakan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytunnya bertentangan dengan Pancasila adalah berdasar pernyataan Panji Gumilang sendiri di media sosial.
"Panji Gumilang kan bilang di tiktok bahwa dia komunis, ada ideologi komunis. Pertanayaan saya yang paham Pancasila dan tahu hukum ekonomi dunia, kalau dia komunis, maka jelas-jelas bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila," kata Anwar Abbas.
Alasan Panji Gumilang Laporkan Anwar Abbas dan MUI
Panji Gumilang laporkan Anwar Abbas yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI dan MUI ke PN Jakarta Pusat.
Kontroversi Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang
Bareskrim Polri
Nasib Ponpes Al Zaytun
| Pemerintah Ambil Alih Ponpes Al Zaytun Pasca Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama |
|
|---|
| Bareskrim Polri Gledah Ponpes Alzytun Selama 6,5 Jam, Sejumlah Barang Turut Diamankan |
|
|---|
| Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Semakin Meluas, Berpeluang Ada Tersangka Lain |
|
|---|
| Ponpes Al Zaytun Digeledah, Bareskrim Polri Cari Alat Bukti Terkait Penistaan Agama Panji Gumilang |
|
|---|
| Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-Anis-Khairunnisa-Anak-Panji-Gumilang-Pimpinan-Ponpes-Al-Zaytun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.