Pengakuan Pembuat Senpi Rakitan di Bengkulu: Bukan Pabrik atau Home Industry, Hanya Bengkel Biasa

Kliennya ini memang memiliki keahlian dalam pengelasan. Keahlian ini yang kemudian dimanfaatkan untuk merakit senpi

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
AM atau Bapang Mona dan 4 terdakwa kepemilikan senpi ilegal usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (26/7/2023). 

Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.

Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara.

Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka.

Yaitu tersangka SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan penjual amunisi ilegal.

Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Dari sanalah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik laras panjang maupun laras pendek.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved