Pengakuan Pembuat Senpi Rakitan di Bengkulu: Bukan Pabrik atau Home Industry, Hanya Bengkel Biasa

Kliennya ini memang memiliki keahlian dalam pengelasan. Keahlian ini yang kemudian dimanfaatkan untuk merakit senpi

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
AM atau Bapang Mona dan 4 terdakwa kepemilikan senpi ilegal usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (26/7/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Salah satu terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal di Bengkulu, AM alias Bapang Mona mengaku hanya memiliki bengkel biasa.

Pengakuan itu disampaikan Bapang Mona ke penasehat hukumnya, Fitriansyah.

Kepada TribunBengkulu.com, Fitriansyah mengatakan kliennya ini memang memiliki keahlian dalam pengelasan. Keahlian ini yang kemudian dimanfaatkan untuk merakit senpi ilegal ini.

"Jadi, kalau bahasanya klien kami memiliki pabrik atau home industry (senpi), bahasanya terlalu berlebihan. Faktanya tidak begitu," kata Fitriansyah.

Senpi-senpi ini juga dipergunakan untuk perburuan, dan sudah lama tidak digunakan.

Baca juga: Eksepsi, Terdakwa Kepemilikan Senpi di Bengkulu Sebut Dakwaan JPU Tak Cermat hingga Tak Lengkap

"Terkait pembuktian untuk barang bukti yang diamankan, nanti akan kita sampaikan di persidangan," ujar Fitriansyah.

Sementara, JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Mirago mengatakan senpi rakitan Bapang Mona memiliki kualitas yang baik saat diperiksa oleh saksi ahli.

Dalam pengujian di jarak 60 meter, keakuratan senpi ini bisa 80 persen dari senjata pabrikan.

Bapang Mona dan 4 terdakwa lainnya, RO, SU, SN, dan HA telah menjalani sidang di PN Bengkulu.

Mereka didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus bermula saat Polda Bengkulu mendapat adanya informasi masyarakat, bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.

Selanjutnya dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan AM yang sudah sejak tahun 2012 hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat senpi ilegal.

Tidak main-main bahkan ia bisa membuat senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.

Selanjutnya dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi.

Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.

Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara.

Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka.

Yaitu tersangka SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan penjual amunisi ilegal.

Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Dari sanalah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik laras panjang maupun laras pendek.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved