Eksepsi, Terdakwa Kepemilikan Senpi di Bengkulu Sebut Dakwaan JPU Tak Cermat hingga Tak Lengkap

Penasehat hukum RO dan SU, Mudarwan Yusuf mengatakan dalam eksepsi ini, pihaknya menyoroti 2 hal, yakni domisili para terdakwa, dan penggunaan pasal

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Sidang eksepsi terdakwa kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (26/7/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tiga terdakwa kepemilikan senjata api di Bengkulu, RO, SU, dan SN membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (26/7/2023).

Penasehat hukum RO dan SU, Mudarwan Yusuf mengatakan dalam eksepsi ini, pihaknya menyoroti 2 hal, yakni domisili para terdakwa, dan penggunaan pasal perbuatan yang dilakukan bersama-sama atau pasal 55 ayat ke-1e KUHPidana.

Terkait domisili, JPU dinilai menganggap rutan tempat ditahannya para terdakwa sebagai tempat tinggal terakhir, sehingga perkara ini bisa diproses di PN Bengkulu.

Padahal, domisili terdakwa ada di daerah masing-masing, seperti Kaur atau Bengkulu Utara.

Kemudian, penggunaan pasal 55 ayat ke-1e KUHPidana juga dinilai tidak tepat, karena harus ada pelaku utama dan pelaku yang ikut-ikutan, namun tak dijelaskan JPU.

"Jadi kami nilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas," kata Mudarwan kepada TribunBengkulu.com.

Baca juga: 5 Calon Sekda Provinsi Bengkulu Adu Strategi, Hasilkan Makalah Terbaik

Sementara, JPU Kejati Bengkulu, Alexander Zaldi mengatakan pihaknya akan menjawab eksepsi dari para terdakwa secara tertulis, dalam sidang selanjutnya pada Rabu depan.

2 terdakwa lain, AM dan HA tidak mengajukan eksepsi, dan akan melakukan pembelaan dalam pembuktikan perkara.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus bermula saat Polda Bengkulu mendapat adanya informasi masyarakat, bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.

Selanjutnya dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan AM yang sudah sejak tahun 2012 hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat senpi ilegal.

Tidak main-main bahkan ia bisa membuat senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.

Selanjutnya dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi.

Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.

Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved