Eksepsi, Terdakwa Kepemilikan Senpi di Bengkulu Sebut Dakwaan JPU Tak Cermat hingga Tak Lengkap
Penasehat hukum RO dan SU, Mudarwan Yusuf mengatakan dalam eksepsi ini, pihaknya menyoroti 2 hal, yakni domisili para terdakwa, dan penggunaan pasal
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tiga terdakwa kepemilikan senjata api di Bengkulu, RO, SU, dan SN membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (26/7/2023).
Penasehat hukum RO dan SU, Mudarwan Yusuf mengatakan dalam eksepsi ini, pihaknya menyoroti 2 hal, yakni domisili para terdakwa, dan penggunaan pasal perbuatan yang dilakukan bersama-sama atau pasal 55 ayat ke-1e KUHPidana.
Terkait domisili, JPU dinilai menganggap rutan tempat ditahannya para terdakwa sebagai tempat tinggal terakhir, sehingga perkara ini bisa diproses di PN Bengkulu.
Padahal, domisili terdakwa ada di daerah masing-masing, seperti Kaur atau Bengkulu Utara.
Kemudian, penggunaan pasal 55 ayat ke-1e KUHPidana juga dinilai tidak tepat, karena harus ada pelaku utama dan pelaku yang ikut-ikutan, namun tak dijelaskan JPU.
"Jadi kami nilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas," kata Mudarwan kepada TribunBengkulu.com.
Baca juga: 5 Calon Sekda Provinsi Bengkulu Adu Strategi, Hasilkan Makalah Terbaik
Sementara, JPU Kejati Bengkulu, Alexander Zaldi mengatakan pihaknya akan menjawab eksepsi dari para terdakwa secara tertulis, dalam sidang selanjutnya pada Rabu depan.
2 terdakwa lain, AM dan HA tidak mengajukan eksepsi, dan akan melakukan pembelaan dalam pembuktikan perkara.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus bermula saat Polda Bengkulu mendapat adanya informasi masyarakat, bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.
Selanjutnya dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan AM yang sudah sejak tahun 2012 hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat senpi ilegal.
Tidak main-main bahkan ia bisa membuat senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.
Selanjutnya dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi.
Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.
Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara.
| Sekda Provinsi Bengkulu Tanggapi Menkeu Purbaya soal Pinjaman ke APBN: Kita Fokus ke APBD dan PAD |
|
|---|
| ASN Berintegritas, Kinerja Berkualitas, Kanwil Kemenkum Bengkulu Gelar Apel Pagi Bersama |
|
|---|
| Modus 2 Kakak Setubuhi Adik Kandung 11 Tahun di Bengkulu Selatan: Kasih Uang Jajan dan Pinjamkan HP |
|
|---|
| Mobil Dinas Pemprov Bengkulu Kini Bisa Dilacak Lewat QR Code, Tidak Boleh Disalahgunakan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Bengkulu Senin 3 November 2025: Hujan Ringan di Kampung Melayu- Ratu Agung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-terdakwa-kepemilikan-senjata-api.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.