Mahfud Md Sebut Penetapan Kabarsanas Sebagai Tersangka Korupsi Sudah Tepat

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut penetapan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang Basar

Editor: M Arif Hidayat
Kompas.com
Menko Polhukam Mahfud MD sebut polemik penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi oleh KPK yang disebut salahi aturan jangan dibesar-besarkan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Menko Polhukam Mahfud Md menyebut penetapan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang Basarnas sudah tepat.

Mahfud juga mendukung kasus ini diusut hingga tuntas.

"Bagus KPK bisa mencermati itu, bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi. Tentu ada jumlah, (untuk masuk kategori menimbulkan kerugian negara) jumlahnya minimal Rp 1 miliar dari yang didugakan. Tapi kalau sifatnya penyuapan, gratifikasi, tidak harus sampai Rp 1 miliar sudah dianggap korupsi (merugikan negara)," ujar Mahfud dikutip dari Antara, Sabtu (29/7/2023).

Diberlakukannya lelang secara elektronik adalah upaya pemerintah untuk mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Dikatakannya, peraturan lelang elektronik yang ada saat ini sudah bagus, tinggal lagi melakukan pengawasan atas proses lelang elektronik.

"Jika ada oknum yang mengakali proses lelang elektronik itu, maka sudah tepat untuk ditangkap. Ya makanya ditangkap. Kalau mengakali lelang, makanya ditangkap. Kalau aturan dibuat terus (membuat aturan baru), nanti malah nggak selesai-selesai," jelasnya.

Ada empat orang lain juga menjadi tersangka. Masing-masing adalah MG (Komisaris Utama PT MGJS), MR (Direktur Utama PT IGK), RA (Dirut PT KAU), dan ABC (Koordinator Administrasi Kabasarnas).

Sementara itu, melalui akun instagramnya Mahfud MD menyayangkan kasus yang menyeret Henri. Namun, apa yang sudah terjadi tidak perlu diperdebatkan lebih lanjut.

"Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," kata Mahfud, dikutip Sabtu (29/7/2023).

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengaku khilaf dalam prosedur penyidikan dan penetapan tersangka Henri. Sebab, kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI semestinya ditangani TNI, bukan KPK.

Mahfud menilai kesalahan prosedural yang dilakukan KPK tak perlu dibahas berlarut-larut. Sebab, TNI pun sudah menerima substansi permasalahannya.

"Sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer," ujarnya.

Mahfud mengimbau agar kehebohan soal prosedur yang keliru tak jadi distraksi untuk menuntaskan kasus korupsi yang ada.

"Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer," ia menegaskan.

Terakhir, Mahfud mengakui terkadang ada kritik yang mengeluhkan soal sulitnya membawa oknum militer ke pengadilan.

Namun, di satu sisi, ia mengatakan kasus yang masuk militer sanksinya akan sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved