Pasangan Beda Usia 25 Tahun di Sambas

Ibunda Kevin Bocah 16 Tahun Sebut Dirinya Rugi Nikahkan Anak dengan Mariana: Uang Anakku ke Istrinya

Ibunda Kevin, bocah 16 tahun yang menikah dengan Mariana 41 tahun sebut dirinya malah rugi telah merestui sang anak.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
Kolase TribunBengkulu.com/TribunManado
Lisa Ibunda Kevin (kiri) dan Pasangan Beda Usia Kevin dan Mariana. Ibunda Kevin Bocah 16 Tahun Sebut Dirinya Rugi Nikahkan Anak dengan Mariana 

Tak sampai di situ saja, Lisa juga menekankan bahwa Kevin sudah bekerja sejak dua tahun lalu.

Dia bekerja di sebuah toko.

Lisa mengatakan sejak bekerja, ia sama sekali tak pernah minta uang pada sang anak.

Muhammad Kelvin Tay alias Kevin menikah dengan Mariana di Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Rabu (30/7/2023).

Meski pernikahan itu berbeda usia 25 tahun, namun Mariana sudah mendapat restu dari Lisa, ibu kandung Kevin.

Bahkan sebeumnya Lisa sangat membela dan memuji Mariana yang kini menjadi menantunya itu.

 

Pasangan Beda Usia 25 Tahun di Sambas Terancam Pidana

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat (Kalbar) R. Hoesnan menaggapi pernikahan beda usia di Sambas.

Pernikahan beda usia anatar Marina dan sang suami yakni 25 tahun, keduanya merupakan warga Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.

Viralnya pernikahan mereka turut juga disorot oleh pihak LPA Kalbar, hal ini karena sang suami masih di bawah umur.

"Terkait ini kami dari Lembaga Perlindungan Anak, Kalimantan Barat, mendorong pihak kepolisian, karena ini termasuk pada ranah pidana ya, artinya apa,

"Fakta ini menunjukkan bahwa korban persetubuhan terhadap anak itu tidak hanya perempuan namun laki-laki juga bisa menjadi korban persetubuhan anak," ujar R. Hoesnan dilansir dari Youtube tvOneNews, Rabu (3/8/2023).

Tak hanya itu saja, Hoesnan juga mengatakn jika pihaknya meminta pihak kepolisian untuk mencari berbagai bukti agar wanita dewasa tersebut bisa dijerat hukum.

"Dalam hal ini bisa diketahui bahwa lelaki juga menjadi korban yang dilibatkan dalam pernikahan usia dini, kita mendorong pihak kepolisian untuk mencari bukti termasuk visum dan lain sebagainya, bahwa wanita dewasa ini bisa dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak khususnya 81 ayat 2 sehingga terjadinya pernikahan dini," ungkapnya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved