Rabu, 8 April 2026

Hakim Dede Suryaman Dipecat

Duduk Perkara Hakim Dede Suryaman Dipecat, Terima Uang Suap Rp 300 Juta

Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat

Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
Kompas.com
Dede Suryaman saat menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Rabu (9/8/2023). Duduk perkara hakim Dede Suryaman dipecat, terima uang suap Rp 300 juta 

TRIBUNBENGKULU.COM - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman.

Pasalnya, Dede Suryaman terbukti menerima uang Rp 300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat eks Wali Kota Kediri Samsul Ashar di PN Surabaya.

Majelis hakim menyebut Dede terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan bagi Dede.

Hal-hal yang memberatkan Dede adalah telah melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Sementara hal meringankan, Dede dianggap melakukan pelanggaran yang didorong karena psikologi yang tertekan setelah proses persidangan perkara.

Selain itu, Dede juga mengakui kesalahannya dan berjanji memperbaiki diri.

Meski begitu dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pembelaan Dede di depan sidang MKH tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi dari tim pemeriksa Badan Pengawas MA.

Oleh sebab itu, pembelaan Dede harus ditolak.

"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat," kata hakim ketua MKH, Desnayeti saat membacakan amar putusan dikutip TrubunBegkulu.com dari Kompas.com, Rabu (9/8/20230

Diketahui sidang MKH ini digelar MA dan Komisi Yudisial (KY) dengan Desnayeti duduk sebagai ketua majelis pada persidangan.

Desnayeti didampingi enam anggota majelis lain yang berasal dari MA dan KY.

Kasus suap ini bermula ketika eks Wali Kota Kediri Samsul Ashar terbukti melakukan korupsi pembangunan proyek jembatan Brawijaya.

Samsul Ashar dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Akan tetapi, akhirnya dijatuhi vonis empat tahun penjara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved