Hakim Dede Suryaman Dipecat
Duduk Perkara Hakim Dede Suryaman Dipecat, Terima Uang Suap Rp 300 Juta
Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat
Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
Hal ini membuat Dede mengaku takut dan berinisiatif untuk meminta kembali uang-uang tadi.
Dede mengaku sudah mengembalikan uang itu tanpa kurang serupiah pun kepada Yuda, sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan buat Samsul.
"Saya sungguh menyesal telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan," kata dia.
"Saya berharap Ibu/Bapak, atas kesalahan saya, atas pelanggaran yang telah dilarang dilakukan, saya mohon pertimbangannya," ucap Dede.
Majelis hakim kemudian mencecarnya.
Dede lantas dicecar soal pengakuannya merasa tertekan oleh Kusdarwanto, padahal Kusdarwanto berstatus sebagai hakim ad hoc dan Dede hakim karier.
Majelis hakim juga mempertanyakan alasan Dede hanya memberi putusan penjara 4 tahun kepada Samsul.
Namun Dede beralasan jika Samsul menderita kanker.
Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022 telah merekomendasikan agar Dede dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap senag6ai hakim dengan hak pensiun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Duduk-Perkara-Hakim-Dede-Suryaman-Dipecat-Terima-Uang-Suap-Rp-300-Juta.jpg)