Sabtu, 18 April 2026

Hakim Dede Suryaman Dipecat

Duduk Perkara Hakim Dede Suryaman Dipecat, Terima Uang Suap Rp 300 Juta

Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat

Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
Kompas.com
Dede Suryaman saat menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Rabu (9/8/2023). Duduk perkara hakim Dede Suryaman dipecat, terima uang suap Rp 300 juta 


Dede Suryaman Akui Bersalah Hingga Beberkan Kronologi Terima Uang Rp 200 Juta

Sementara itu, dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) di Mahkamah Agung (MA), Dede mengaku telah mengembalikan uang tersebut.

Tak hanya itu saja, Dede Suryaman juga mengaku bersalah di hadapan majelis hakim.

Dede Suryaman lantas membeberkan duduk perkara dirinya menerima uang Rp 300 juta ketika mengadili perkara yang menjerat eks Wali Kota Kediri, Samsul Ashar pada 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Saya menghadapi situasi yang kurang menyenangkan dalam memimpin sidang," kata Dede dalam sidang yang digelar pada Rabu (9/8/2023).

Awalnya, Dede mengak jika dirinya ingin mengadili Samsul secara obyektif dengan pidana yang tidak berlebihan.

Akan tetapi, ia mengaku tertekan karena hakim Kusdarwanto yang dianggapnya lebih senior dan mempunyai kuasa lebih ikut menangani kasus itu.

Sidang perkara tersebut baru memasuki tahap awal ketika seorang rekan dari pengacara Samsul, Yuda, memintanya bertemu untuk menyampaikan protes.

Menurut Dede, Yuda menyampaikan bahwa Kusdarwanto bertemu dengan keluarga Samsul di Kediri didampingi 2 jaksa.

Saat mengetahui itu, Dede mengaku mengonfrontasi Kusdarwanto.

Di luar dugaan, Kusdarwanto mengakui ihwal pertemuan itu.

"Beliau membenarkan, datang ke Kediri ketemu sama keluarga dan menyampaikan permintaan kepada saya, 'Tolong saya. Saya mau pensiun beberapa saat lagi'," ujar Dede menirukan pernyataan koleganya.

Yuda yang merupakan rekan pengacara Samsul kemudian menyampaikannya Rp 300 juta kepada Dede selaku hakim ketua dalam perkara ini.

Ia mengaku membaginya Rp 100 juta kepada Kusdarwanto, Rp 100 juta kepada hakim anggota lain Emma Yuliana, dan Rp 30 juta kepada panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan.

Tak lama berselang, muncul pengaduan kepada Kusdarwanto.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved