Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir

Harta Kekayaan 2 Hakim Agung yang Tak Setuju Vonis Mati Ferdy Sambo Dibatalkan MA

Harta kekayaan 2 sosok hakim yang pendapatnya yang berbeda saat sidang tertutup pengajuan kasasi bagi Ferdy Sambo jadi sorotan.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/Kompas.com dan Wikipedia
Kolase sosok Hakim Agung Desnayeti (kiri) dan Gedung MA (kanan). Harta Kekayaan Jupriyadi dan Desnayeti, 2 Hakim yang Tak Setuju Vonis Mati Ferdy Sambo Dibatalkan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Harta kekayaan 2 sosok hakim yang pendapatnya yang berbeda saat sidang tertutup pengajuan kasasi bagi Ferdy Sambo jadi sorotan.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brijadir J.

Mahkama Agung (MA) melalui putusan kasasi meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Lalu, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Adapun perkara kasasi Sambo diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Dalam prosesnya, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo. Kedua hakim sedianya ingin Sambo tetap dihukum mati.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers dikutup TribunBengkulu.com dari Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Sementara, tiga hakim lainnya yakni Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana berpendapat bahwa Sambo harusnya dihukum seumur hidup.

Berikut harta kekayaan 2 sosok hakim yang berbeda pendapat dengan 3 hakim lainya untuk batalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

1. Jupriyadi

Salah satu hakim yang tak setuju hukuman manti Ferdy Sambo dianulir jadi hukuman penjara seumur hidup adalah Jupriyadi.

Ia dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved