Kasus Korupsi Minyak Goreng
Sosok dan Profil M Lutfi Eks Mendag yang Diperiksa Kejagung Dugaan Kasus Korupsi Minyak Goreng
Sosok M Lutfi mantan Menteri Perdagangan yang Diperiksa Kejagung terkait dugaan kasus korupsi minyak goreng.
TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok dan Profil M Lutfi mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang Diperiksa Kejagung terkait dugaan kasus korupsi minyak goreng.
Diketahui, M Lutfi mendatangi Kejagung, pada Rabu (9/8/2023) untuk menjalani pemeriksaan
Berikut Profil Muhammad Lutfi yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
Dilansir Kompas.com, Muhammad Lutfi lahir di Jakarta pada 16 Agustus 1969.
Lutfi diketahui merupakan lulusan dari Purdue University, Indiana, Amerika Serikat tahun 1992.
Baca juga: Detik-Detik M Lutfi Eks Menteri Perdagangan Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Sebelumnya masuk ke dalam pemerintahan, Lutfi merupakan seorang pengusaha yang terbilang sukses.
Lutfi bahkan tercatat pernah menduduki posisi sebagai Ketua Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia untuk Jakarta Yang Lebih Baik (Hipmi Jaya) periode 1998-2001.
Selepas dari Hipmi Jakarta, Muhammad Lutfi terpilih menjadi Ketua DPP Himpi selama periode 2001-2004.
Lutfi adalah salah satu dari enam menteri baru yang masuk di Kabinet Indonesia Maju saat Presiden Jokowi melakukan perombakan para pembantunya pada akhir 2020 lalu.
Pada saat itu Lutfi masuk ke kabinet periode kedua pimpinan Jokowi untuk menggantikan posisi Agus Suparmanto yang direshuffle.
Diketahui Lutfi bukan merupakan wajah baru di pemerintahan, sebelumnya Lutfi pernah menjabat beberapa posisi strategis di lingkaran istana.
Lutfi pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan masa jabatan 14 Februari 2014-20 Oktober 2014.
Kala itu, ia dilantik sebagai Mendag untuk mengantikkan posisi Gita Wirjawan. Masih di era SBY, Muhammad Lufti juga sempat menjabat posisi lain setingkat menteri.
Yakni sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2005-2009, lalu Duta Besar Indonesia untuk Jepang pada 2010-2013.
Saat menjabat Kepala BKPM, usianya kala itu masih 36 tahun dan Muhammad Lutfi tercatat sebagai Kepala BKPM termuda di Indonesia.
Saat mengomandani badan yang mengurusi investor tersebut, Muhammad Lutfi memperkenalkan fasilitas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), yang saat ini menjadi sumber daya tarik bagi para investor asing.
Detik-Detik M Lutfi Eks Mendag Diperiksa Kejagung
Detik-Detik M Lutfi mantan Menteri perdagangan datang ke Kejagung untuk pemeriksaan terkait dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah.
Lutfi tiba mengenakan pakaian batik warna biru muda lengan panjang di Lobi Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 08.55 WIB.
Dia juga membawa tas jinjing berwarna hitam. Setibanya di lokasi, ia tampak melambaikan tangan kepada awak media.
Namun, Lutfi tidak bicara banyak soal pemeriksaan yang akan dijalaninya.
"Nanti ya nanti," kata Lutfi dikutip dari kompas.com.
Adapun Lutfi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara itu.
Ini merupakan panggilan kedua bagi Lutfi setelah sebelumnya, pada Rabu (2/8/2023) ia juga dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan karena menemani istrinya berobat.
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023) lalu.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO ini mencapai Rp6,47 triliun.
Pemeriksaan terhadap Lufti maupun Airlangga dilakukan terkait pengembangan dari tiga tersangka korporasi yang tengah diusut Kejagung.
Adapun tiga tersangka korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penetapan tiga tersangka korporasi itu berdasarkan pengembangan dari fakta saat persidangan lima terpidana sebelumnnya.
Lima orang terpidana terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah, yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Lalu, anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.
Kemudian, General Manager General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mantan-Menteri-Perdagangan-Mendag-Muhammad-Lutfi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.