Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Kepahiang hingga Rp 268 juta

Sebanyak 380 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum membayar pajak kendaraan. Dengan total pajak mencapai Rp 268 juta yang menunggak.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kepala UPTD Pengelolaan Samsat Kepahiang Rionando. 380 kendaraan dinas di Kabupaten Kepahiang belum membayar pajak kendaraan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pajak Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, hingga saat ini masih menunggak sebesar Rp 268 juta dari 380 kendaraan dinas Pemkab Kepahiang.

 

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dan pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiangan telah melakukan iventarisir kendaraan dinas di setiap OPD di Kabupaten Kepahiang.

 

Pajak kendaraan dinas yang menunggak ini, dijelaskan oleh Kepala UPTD Pengelolaan Samsat Kepahiang, Rionando, inventarisir Randis yang dilakukan Pemkab Kepahiang sudah membuahkan hasil. Pasalnya tunggakan Randis yang hampir mencapai Rp 1 miliar ini, saat ini sudah dicicil dan menyisakan Rp 268 juta saja. 

 

Namun sayangnya, untuk program pemutihan ini akan berakhir pada akhir bulan Agustus 2023 ini. Sedangkan Randis yang sudah melunaskan tunggakan pajak hanya 343 unit.

 

"Untuk Kendaraan dinas, baik itu Roda 2 maupun Roda 4, sudah sekitar 343 unit yang melunaskan tunggakan pajak. Namun masih ada 380 unit kendaraan yang masih nunggak pajak," ungkap Rionando saat dihubungi, pada Sabtu (12/8/2023).

 

Lanjut Rionando, untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kendaraan dinasnya menunggak pajak, dapat memanfaatkan program pemutihan ini dengan baik, karena program ini akan berakhir di bulan Agustus 2023 ini.

 

Program pemutihan pajak kendaraan ini, sangat memberikan keuntungan dan meringankan masyarakat terutama untuk ASN yang belum membayarkan pajak kendaraan dinasnya, lantaran program pemutihan ini masyarakat cukup bayar tunggakan setahun saja meskipun sudah menunggak sampai 10 tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved