Bendera Dikalungkan ke Anjing
Seorang Pemuda di Riau Jadi Tersangka Lantaran Kalungkan Bendera Merah Putih ke Seekor Anjing
Seorang pemuda berinisial RH (22) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian lantaran mengalungkan bendera merah putih ke seekor anjing,
TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang pemuda berinisial RH (22) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian lantaran mengalungkan bendera merah putih ke seekor anjing, Sabtu (12/8/2023).
Aksi RH mengalungkan bendera merah putih ke seekor anjing tersebut viral di media sosial, Rabu (9/8/2023).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan kantor PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) yang berada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Setelah viral, pihak kepolisian dari Polsek Pinggir pun langsung melakukan penangkapan terhadap RH.
Beberapa orang lainnya juga ikut dimintai keterangan.
Menyikapi hal tersebut, RH pun sudah membuat pernyataan permohonan maaf.
Meski sudah meminta maaf, polisi tetap melanjutkan kasus ini dan RH pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila menyebut, RH dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Dalam kasus ini kita menyita barang bukti sebuah bendera merah putih berukuran kecil serta sebuah flashdisk berisi video rekaman hewan anjing yang dilehernya dipasangi bendera merah putih," kata Firman, seperti dikutip dari Tribun Pekanbaru, Minggu (13/8/2023).
Lanjut Firman, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Bengkalis.
Disebutkannya, penyidik rencananya akan memeriksa ahli pidana dan ahli hukum tata negara.
Hal ini untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan pidana yang dilakukan tersangka.
"Kami sudah kirim surat permintaan ahli, kapan waktunya menunggu waktu beliau-beliau," ucap dia.
Diketahui, RH merupakan karyawan PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) di Riau, saat ini terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Untuk informasi, kejadian bermula saat pelaku RH membeli empat bendera merah putih berukuran kecil untuk dipasang pada kendaraan miliknya dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI.
Setelah sampai di kantor, bendera yang dipasang di sepeda motor hanya satu. RH lalu melihat seekor anjing.
Kemudian RH memasangkan bendera merah putih sebagai kalung di leher anjing itu.
Dirinya beralasan hanya ingin memeriahkan kemerdekaan sehingga memasangkan bendera merah putih di leher anjing.
Aksi RH ini sempat ditegur karyawan lainnya, yang merasa tidak tepat jika lambang negara dipasang pada hewan.
Ketika diminta untuk membuka bendera tersebut, RH tidak tersedia. Sampai akhirnya terjadi perdebatan dan video anjing yang dipakaikan bendera merah putih di leher viral di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Seorang-pemuda-berinisial-RH-22-telah-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.