Ketua DPRD DKI Dipolisikan
Kronologi Ketua DPRD DKI dari PDIP Dipolisikan Gegara Diduga Hina Telur Asin Brebes Bikin Kentut Bau
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dipolisikan gara-gara sebut telur asin Brebes bikin kentut bau.
Seorang warga Brebes yang bernama M Subkan (50) mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap sikap Ketua DPRD DKI Jakarta atas apa yang telah diutarakan dalam rapat resmi DPRD tersebut.
Ia menilai bahwa pernyataan tersebut tidak pantas dilontarkan.
Terutama karena telur asin telah menjadi simbol dari produk unggulan yang berasal dari Kabupaten Brebes.
Warga Kabupaten Brebes juga merasa bangga dengan produk telur asin yang telah meraih tingkat nasional dan bahkan internasional.
"Perkataan Prasetyo tersebut sangat tidak pantas (red: pernyataan Prasetyo) untuk diucapkan oleh seorang pejabat. Hal itu jelas-jelas tidak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat," ungkapnya.
Seorang warga lainnya yang bernama Dedy Rochman (45) mengungkapkan bahwa pelaporan ini dilakukan karena tidak ada upaya permintaan maaf yang ditujukan kepada masyarakat Brebes.
Apalagi, telur asin telah menjadi identitas dari produk unggulan Kabupaten Brebes.
"Saya sebagai seorang warga Brebes dengan tegas mengutuk pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta ini dan saya meminta yang bersangkutan untuk secara terbuka meminta maaf kepada seluruh masyarakat di Brebes," tegasnya.
Kuasa hukum dari pihak pelapor, yaitu Ahmad Sholeh, menjelaskan bahwa kliennya telah mengajukan laporan kepada kepolisian karena ucapan yang diungkapkan oleh Prasetyo Edi Marsudi dinilai telah melukai perasaan masyarakat Kabupaten Brebes.
Inti dari laporan ini adalah bahwa pernyataan tersebut dianggap tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat karena merendahkan daerah lain.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan sikap benci atau kebencian terhadap orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 huruf b, angka 1, angka 2 atau angka 3, dapat dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda sejumlah Rp 500 juta," jelas Ahmad Sholeh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-DKI-Prasetyo-Edi-Marsudi-memberi-sambutan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.