Bengkulupedia
Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama Kepahiang, Berikut Syarat dan Alurnya
Akta perceraian sangat diperlukan oleh pasangan suami-istri apabila keduanya ingin berpisah atau mengakhiri rumah tangga mereka.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Akta perceraian sangat diperlukan oleh pasangan suami-istri apabila keduanya ingin berpisah atau mengakhiri rumah tangga mereka.
Di Kepahiang, akta perceraian merupakan akta otentik yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Kepahiang atau Pengadilan Negeri Kepahiang sebagai bukti telah terjadi perceraian.
Dokumen tersebut dikeluarkan bila majelis hakim mengabulkan gugatan dan perkara perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun, penerbitan akta perceraian memerlukan beberapa syarat dan alur ketika pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepahiang.
Proses perceraian baik cerai talak dan cerai gugat yang dilakukan di Pengadilan Agama Kepahiang diperuntukkan bagi yang beragama Islam.
Sementara bagi perceraian yang bukan beragama Islam dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kepahiang yang dikenal dengan gugatan perceraian.
Jenis-jenis perceraian yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kepahiang dan Pengadilan Negeri Kepahiang :
- Cerai talak
Permohonan perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istrinya.
Isi dari permohonan ini adalah meminta pengadilan agama Kepahiang supaya mengizinkan suami mengucapkan ikrar talak terhadap isteri.
Dengan begitu, perceraian yang diajukan oleh suami baru sah apabila suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan.
- Cerai gugat
Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan istri terhadap suaminya.
Isi dari permohonan ini adalah meminta pengadilan agama Kepahiang untuk menyatakan jatuhnya talak dari suami kepada isteri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PTSP-Pengadilan-Agama-Kepahiang.jpg)