Kamis, 30 April 2026

Bengkulupedia

Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama Kepahiang, Berikut Syarat dan Alurnya

Akta perceraian sangat diperlukan oleh pasangan suami-istri apabila keduanya ingin berpisah atau mengakhiri rumah tangga mereka.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Kepahiang. Untuk mengajukan permohonan perceraian baik sipil ataupun ASN bisa melalui pelayanan ini 

Setelah itu, petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.

3. Perekaman data

Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

4. Registrasi perceraian dan penarikan akta perkawinan 

Pejabat mencatatkan perceraian ke dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian. 

Pejabat juga menarik kutipan akta perkawinan dan mencatatkan catatan pinggir perceraian pada register akta perceraian dan kutipan akta perceraian. 

5. Penerimaan akta perceraian

Pemohon menandatangani register akta perceraian dan menerima kutipan akta perceraian untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan KK dengan status perkawinan cerai hidup tercatat.

Baca juga: Rumput Tebas Bayang di Kepahiang Halangi Pengelihatan, Kadis PUPR Sebut Anggaran Terbatas

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved