Minggu, 26 April 2026

Bengkulupedia

Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama Kepahiang, Berikut Syarat dan Alurnya

Akta perceraian sangat diperlukan oleh pasangan suami-istri apabila keduanya ingin berpisah atau mengakhiri rumah tangga mereka.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Kepahiang. Untuk mengajukan permohonan perceraian baik sipil ataupun ASN bisa melalui pelayanan ini 

Dengan begitu, tidak ada proses pengucapan ikrar talak dalam gugatan yang diajukan oleh isteri, melainkan PA yang menjatuhkan talaknya.

- Gugatan perceraian

Gugatan perceraian memiliki arti yang sama dengan cerai gugat. Arti dari permohonan ini adalah suami atau istri mengajukan ke pengadilan negeri Kepahiang untuk menyatakan putusnya ikatan perkawinan di antara mereka.

Syarat mengurus akta perceraian Pemohon yang sudah memutuskan bercerai diarahkan untuk mencatat perceraian mereka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepahiang. 

Dokumen yang disyaratkan dalam pengurusan akta perceraian diatur dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Berikut syarat mengurus akta perceraian:

-Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

- Kutipan akta perkawinan asli 

- E-KTP 

- KK asli

Alur mengurus akta perceraian :

1. Mempersiapkan dokumen

Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI atau Form F-2.01 serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan. 

2. Mendatangi kantor Dukcapil 

Pemohon dapat mendatangi kantor Dukcapil Kepahiang untuk menyerahkan dokumen pengurusan akta perceraian. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved