Bengkulupedia
Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama Kepahiang, Berikut Syarat dan Alurnya
Akta perceraian sangat diperlukan oleh pasangan suami-istri apabila keduanya ingin berpisah atau mengakhiri rumah tangga mereka.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Dengan begitu, tidak ada proses pengucapan ikrar talak dalam gugatan yang diajukan oleh isteri, melainkan PA yang menjatuhkan talaknya.
- Gugatan perceraian
Gugatan perceraian memiliki arti yang sama dengan cerai gugat. Arti dari permohonan ini adalah suami atau istri mengajukan ke pengadilan negeri Kepahiang untuk menyatakan putusnya ikatan perkawinan di antara mereka.
Syarat mengurus akta perceraian Pemohon yang sudah memutuskan bercerai diarahkan untuk mencatat perceraian mereka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepahiang.
Dokumen yang disyaratkan dalam pengurusan akta perceraian diatur dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Berikut syarat mengurus akta perceraian:
-Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan asli
- E-KTP
- KK asli
Alur mengurus akta perceraian :
1. Mempersiapkan dokumen
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI atau Form F-2.01 serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan.
2. Mendatangi kantor Dukcapil
Pemohon dapat mendatangi kantor Dukcapil Kepahiang untuk menyerahkan dokumen pengurusan akta perceraian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PTSP-Pengadilan-Agama-Kepahiang.jpg)