Diberhentikan dari Kades Gardu Bengkulu Utara, Rediyanto Pasrah dan Tak Lakukan Upaya Hukum

Rediyanto diberhentikan dari jabatan Kades, terpaksa pasrah untuk melakukan upaya hukum lantaran mengaku tak punya modal.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: M Arif Hidayat
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Rediyanto Kades Gardu di berhentikan, mengaku tak akan upayakan hukum lantaran mengaku tak cukup uang untuk bayar pengacara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA – Setelah resmi diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Desa Gardu Kecamatan Armajaya, oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian.

Rediyanto mengaku pasrah dan tidak akan melakukan upaya hukum. 

Kepada Tribunbengkulu.com, Rediyanto mengaku juga sudah putus asa dengan kondisi yang ada, lantaran ia menganggap bahwa pihak pengadilan memutuskan mengabulkan permintaan penggugat.

Sebelumnya ia juga mengaku bahwa ia merasa tidak melakukan kecurangan pada saat pemilihan kepada desa serentak pada 6 juli 2022 lalu.

“saya sudah gak tahu lagi mau seperti apa mas, saya dari keluarga yang sederhana, sedangkan jika saya melakukan upaya hukum lagi, pastinya juga butuh biaya,” ucapnya.

Rediyanto merupakan pemenang pemilihan kepala desa periode 2022-2028 pada tahun 2022 lalu. Namun dirinya dituntut oleh mantan kepala desa Supriyadi, yang saat itu juga merupakan kontestan Pilkades.

Meski demikian, saat itu Rediyanto yang terpilih sebagai Kepala Desa pada pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bengkulu Utara di tanggal 6 Juli 2022 lalu, kemudian dilantik oleh Bupati Bengkulu Utara di tanggal 30 Juli 2022.

Kemudian Rediyanto diadukan ke PTUN perihal adanya dugaan kecurangan pada proses pemilihan. Gugatan ke PTUN pun akhirnya dimenangkan oleh Supriyadi.

Hal ini berdasarkan hasil amar putusan PTUN Bengkulu yang dikuatkan oleh PTTUN Palembang yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan Batal atau Tidak sah Surat Penetapan Kades Terpilih Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 7/50/PPKD/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih, Tertanggal tanggal 6 Juli 2022.

Selanjutnya, memerintahkan dalam hal ini Pemkab Bengkulu Tengah sebagai tergugat untuk mencabut Surat Penetapan Kepala Desa Terpilih Desa Gardu Kecamatan Arma jaya Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 7/50/PPKD/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih, Tertanggal tanggal 6 Juli 2022.

Setelah ini, Rediyanto akan beristirahat terlebih dahulu, lantaran satu tahun menjabat sebagai Kepala Desa Gardu, yang pada awalnya ia ingin mengabdikan diri untuk masyarakat, berbanding terbalik justru ia setelah menjabat malah seperti tertimpa masalah besar tersebut.

“iya mas bener, niat kami mencalon itu kan sama-sama baik, mengabdi kepada masyarakat, tapi mengapa malah saya dibuat hal yang semacam ini,” ujarnya.

Ia juga meminta maaf kepada masyarakat desanya, lantaran baru satu tahun menjabat ia belum bisa memberikan kontribusi yang banyak bagi desa yang ia cintai tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved