Berita Seluma

Pemangkasan Anggaran Sebesar Rp 11 M di Dinas PUPR Seluma Belum Pasti, Bupati Erwin : Masih Dikaji

Rencana Pemkab Seluma yang akan melakukan pemangkasan anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan  Umum Penataan Ruang

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Yayan Hartono//Tribunbengkulu.com
Bupati Seluma Erwin Octavian, SE menjelaskan  terkait rencana pemangkasan anggaran Rp 11 Miliar di Dinas PUPR. 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono


TRIBUNBENGKULU. COM, SELUMA - Rencana Pemkab Seluma yang akan melakukan pemangkasan anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan  Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma masih belum pasti.

Anggaran Rp 11 miliar yang akan dipangkas tersebut direncanakan untuk mewujudkan program 1000 jalan mulus Bupati dan Wakil Bupati Seluma

Ketika dikonfirmasi, Bupati Seluma Erwin Octavian menyampaikan bahwa dirinya bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) masih melakukan kajian terhadap hal ini. 

"Belum pasti kita pangkas atau tidak, saat ini masih kita kaji bersama TAPD," kata Erwin. 

Kajian yang dilakukan tersebut terkait urgentnya dari penggunaan anggaran.

Jika item pembangunan yang akan dilaksanakan dengan anggaran tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, maka Pemkab Seluma akan lebih memilih kepentingan masyarakat yakni menambah jalan mulus. 

Baca juga: Anggaran Pembangunan Fisik di Dinas PUPR Seluma Bengkulu Berkurang Rp 17 Miliar

"Yang jelas, masyarakat itu yang utama. Itulah kita lihat tingkat urgent nya dulu. Jika memang urgent maka tentu kepentingan masyarakat yang kita utamakan," kata Erwin. 

Sementara itu Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca menegaskan TAPD tidak bisa melakukan pemangkasan sepihak setiap item anggaran yang telah tuangkan dalam APBD.

Harus ada pembahasan bersama DPRD Seluma

"Tidak bisa TAPD asal pangkas. Harus dibahas bersama di DPRD. Karena anggaran tersebut telah tertuang di buku APBD yang mempunyai kekuatan hukum. Kami akan permasalahkan ini, jika TAPD melakukan pemangkasan sepihak tanpa ada pembahasan bersama," tutup Nofi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved