Senin, 13 April 2026

Berita Bengkulu

Pemprov Bengkulu Buka Lelang Jabatan Kadis PUPR, ESDM, dan TPHP, Catat Syarat dan Jadwalnya

Pemprov Bengkulu Buka Lelang Jabatan Kadis PUPR, ESDM, dan TPHP, Catat Syarat dan Jadwalnya

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
HO/TribunBengkulu.com
Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar lelang jabatan eselon II, untuk jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar lelang jabatan eselon II, untuk jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP).

Dibukanya lelang jabatan ini ditandai dengan dikeluarkannya pengumuman oleh Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dengan nomor : 821/03/PANSEL-JPTP/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Pansel, Nandar Munadi pada tanggal 18 Agustus 2023 kemarin.

Dalam pengumuman tersebut, tertulis mengundang para PNS di lingkup Provinsi Bengkulu yang berminat untuk menduduki jabatan tersebut, agar segera mendaftarkan diri.

Tentunya setiap PNS yang akan mendaftar haruslah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Berikut persyaratannya : 

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV.

3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

5. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun.

6. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

7. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diangkat/dilantik dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama jika terpilih.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat/golongan ruang Pembina Tk.I (IV/b).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved