Jumat, 8 Mei 2026

Berita Bengkulu

Pemprov Bengkulu Buka Lelang Jabatan Kadis PUPR, ESDM, dan TPHP, Catat Syarat dan Jadwalnya

Pemprov Bengkulu Buka Lelang Jabatan Kadis PUPR, ESDM, dan TPHP, Catat Syarat dan Jadwalnya

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
HO/TribunBengkulu.com
Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar lelang jabatan eselon II, untuk jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP). 

5. Fotocopy SK Jabatan pertama kali diangkat sebagai Pejabat Administrator (Eselon III) atau Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Madya.

6. Fotocopy SK Jabatan terakhir 7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah.

8. Fotocopy SK Pangkat terakhir.

9. Fotocopy Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM III)/setara atau Diklat Fungsional Jenjang Ahli Madya.

10. Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir.

11. Surat Pernyataan Kesediaan Menandatangani Pakta Integritas bermeterai Rp. 10.000,- (Form 2).

12. Surat Keterangan Bebas Napza dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.

13. Fotocopy bukti penyerahan/laporan SPT Tahunan Tahun 2022.

14. Fotocopy bukti pelaporan LHKPN/LHKASN Tahun 2022 atau pada jabatan terakhir.

15. Surat Persetujuan/Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) (Form 3).

16. Surat Pernyataan tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak dalam proses pemeriksaann pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bermeterai Rp. 10.000,- (Form 4).

17. Surat Keterangan Bebas dari Temuan yang menunjukkan bahwa pelamar tidak terlibat dalam suatu tindak kecurangan dari Inspektorat.

18. Surat Pernyataan tidak berstatus tersangka terkait tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum oleh aparat penegak hukum bermeterai Rp. 10.000,- (Form 5).

19. Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik bermeterai Rp. 10.000,- (Form 6).

20. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik 21. Dokumen yang berupa fotocopy dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved