Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Bengkulu

Pemprov Bengkulu Buka Lelang Jabatan Kadis PUPR, ESDM, dan TPHP, Catat Syarat dan Jadwalnya

Pemprov Bengkulu Buka Lelang Jabatan Kadis PUPR, ESDM, dan TPHP, Catat Syarat dan Jadwalnya

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
HO/TribunBengkulu.com
Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar lelang jabatan eselon II, untuk jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP). 

10. Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM.III) atau yang setara bagi pelamar yang berasal dari jabatan Administrator (Eselon III) serta Diklat Kompetensi Penjenjangan Jabatan Fungsional Tertentu bagi Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu (Ahli Madya).

11. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

12. Berkomitmen dan bersedia menandatangani Pakta Integritas.

13. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2022.

14. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2022.

15. Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing- masing instansi (Kop surat resmi instansi) untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

16. Tidak sedang atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 

17. Bebas dari Temuan yang menunjukkan bahwa pelamar tidak terlibat dalam suatu tindak kecurangan dari Inspektorat.

18. Tidak berstatus tersangka terkait tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum oleh aparat penegak hukum.

19. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota/pengurus

Selain persyaratan diatas, tentu ada beberapa dokumen persyaratan yang juga harus dilengkapi, diantaranya :

1. Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dengan tinta hitam dan bermeterai Rp. 10.000,- (Form 1).

2. Tanda Bukti Formulir Pendaftaran Online yang dapat diakses melalui website https://seleksijpt.bengkuluprov.go.id/

3. Fotocopy SK Pengangkatan PNS.

4. Fotocopy Ijazah terakhir.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved