Kisah Bayi Tertukar di Bogor

Polres Bogor Dalami Kasus Bayi Tertukar di Bogor, 9 Saksi Diperiksa

Kasus bayi tertukar di RS Sentosa Bogor masuk ke ranah hukum yang saat ini ditangani oleh Polres Bogor.

Kolase Tribun Bengkulu
Kasus bayi tertukar di RS Sentosa Bogor masuk ke ranah hukum yang saat ini ditangani oleh Polres Bogor. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus bayi tertukar di RS Sentosa Bogor masuk ke ranah hukum yang saat ini ditangani oleh Polres Bogor.

hal tersebut dilakukan untuk menguak fakta dan untuk menyelesaikan kasus yang viral tersebut.

Pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Bogor melalui unut Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus mendalami persoalan tersebut.

"Itu masih berjalan, Insya Allah minggu depan sudah ada titik terang," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan.

Dalam penyelidikannya, saat ini sejumlah saksi telah diperiksa dari berbagai pihak yang terlibat dalam persoalan bayi tertukar ini.

Baca juga: RS Sentosa Akui Ada Kelalaian Terkait Bayi Tertukar di Bogor, Perawat Dinonaktifkan-Diperiksa Polisi

"Kurang lebih sembilan orang terdiri dari pihak rumah sakit dan pihak keluarga," ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara RS Sentosa Juru Bicara RS Sentosa, Gregorius B Djako membenarkan pemeriksaan saksi tersebut.

Baca juga: Reaksi Siti Mauliah Usai 15 Nakes di RS Sentosa Dinonaktifkan Imbas Kasus Bayi Tertukar

Ia mengakui bahwa sejumlah nakes di RS Sentosa yang menangani persalinan saat itu sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

"Hasilnya belum tahu, itu kan masih permintaan wawancara awal aja, pemberian keterangan terkait peristiwa," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (18/8/2023).

15 Nakes Dinonaktifkan

Bahkan pasien B atau nyonya D yang diduga bayinya tertukar dengan Siti Mauliah sudah mau untuk tes DNA.

Kendati begitu belasan tenaga kesehatan di RS Sentosa tetap mendapat sanksi imbas kasus bayi tertukar tersebut.

Diketahui ada 15 tenaga kesehatan (Nakes) yang akan dinonaktifkan sementara.

Adapun nakes tersebut terdiri dari perawat dan bidan itu diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan bayi tertukar.

Mengetahui hal tersebut, Rusdy Ridho selaku kuasa hukum Siti Mauliah mengatakan jika sanksi tersebut seharusnya tidak diberikan kepada nakes saja.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved