Bengkulupedia
Cara Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Melalui Aplikasi SIGNAL
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bengkulu masih akan berlangsung hingga tanggal 31 Agustus 2023.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bengkulu masih akan berlangsung hingga tanggal 31 Agustus 2023.
Bahkan sebelumnya pihak Pemda Provinsi Bengkulu berencana akan memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga akhir tahun 2023.
Terkait dengan perpanjangan tersebut saat ini memang masih dalam tahap rencana, dan masih akan dikaji terlebih dahulu.
Untuk membayar pajak, dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut, ternyata tetap bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIGNAL.
Aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Lalu bagaimana cara untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi SIGNAL? Simak tahapannya :
1. Download aplikasi SIGNAL melalui Play Store
2. Usai di download, buka aplikasinya
3. Kemudian klik icon foto produk untuk melakukan registrasi/pendaftaran
4. Masukkan indentitas yang diminta seperti Nama, NIK KTP, alamat email dan nomor handphone
5. Buat sandi yang mudah diingat untuk akun SIGNAL, lalu masuk lagi untuk mengkonfirmasi
6. Selanjutnya aplikasi akan meminta verifikasi KTP, anda dapat memasukkan foto KTP
7. Kemudian saat diminta verifikasi wajah anda dapat mengambil foto selfie.
8. Aplikasi akan mengirim kode OTP ke nomor ponsel, lalu setelahnya masukkan kode OTP yang telah diterima.
9. Lakukan verifikasi ulang akun dengan cara mengklik tautan yang dikirimkan ke e-mail setelah akun berhasil dibuat.
Selanjutnya setelah berhasil membuat akun, langsung daftarkan kendaraan yang dimiliki. Berikut tahapannya :
1. Buka aplikasi dan pilih menu tambah kendaraan bermotor
2. Masukkan data diri seperti nomor KK, NIK KTP, Foto KTP dan data kendaraan bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka
3. Centang "Saya menjamin kebenaran data yang diberikan" lalu klik lanjut
4. Pendaftaran berhasil dilakukan
Jika proses pembuatan akun dan pendaftaran kendaraan selesai, selanjutnya anda bisa membayar pajak dengan aplikasi SIGNAL, yaitu dengan cara :
1. Buka aplikasi SIGNAL, lalu pilih menu "Lanjut proses pembayaran" setelah melakukan pendaftaran kendaraan
2. Masukkan kode bayar
3. Pilih rekening bank yang akan digunakan untuk pembayaran
4. Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu klik lanjut
5. Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih selesai
6. Jika pembayaran sudah dilakukan, maka pemilik akun bisa cek status transaksi
7. Lakukan konfirmasi penerimaan tanda bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor, lalu akan muncul tanda pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bisa diunduh.
Baca juga: Alur Pendaftaran dan Cara Buat Akun SSCASN Beserta Cara Daftar Instansi hingga Formasi CPNS 2023
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
| Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal Hari Ini 28 Agustus 2025, Berikut Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Aplikasi-SIGNAL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.