Bengkulupedia

Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal Hari Ini 28 Agustus 2025, Berikut Syaratnya

Berikut Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Mukomuko Bengkulu Tanggal 28 Agustus 2025 beserta Syarat.

HO Polres Mukomuko
SAMSAT KELILING - Layanan Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal 28 Agustus 2025 di Kantor Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Berikut ini lokasi layanan Samsat Keliling yang digelar di Mukomuko Bengkulu pada Kamis 28 Agustus 2025, Berikut persyaratannya.

Layanan Samsat Keliling ini merupakan kolaborasi antara Polres Mukomuko dengan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Mukomuko.

Diadakannya Samsat keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Layanan di Samsat keliling ini mulai dari Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor, Ganti Plat Surat Tanda Nomor Kendaraan (Perpanjangan 5 Tahun, red) dan Balik Nama Kendaraan.

Kasatlantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana melalui Kanit Regiden Satlantas Polres Mukomuko, IPDA Zhoffi Mahari Pratama Siagian mengatakan, layanan Samsat keliling dibukan dari pukul 08.00 WIB.

“Layanan Samsat keliling kita buka dari jam 08.00 WIB sampai dengan selesai, untuk lokasi di Kantor Desa Mekasr Sari, Sungai Rumbai, Mukomuko, Bengkulu,” ungkap IPDA Zhoffi, saat dikonfirmasi Kamis (28/8/2025) sekitar 01.03 WIB.

IPDA Zhoffi menjelaskan, untuk saat ini jadwal yang baru disusun di tanggal 28 Agustus 2025.

Untuk jadwal samsat keliling lainnya, saat ini masih disusun, nanti pihaknya akan memberikan informasi kembali untuk jadwal samsat keliling.

“Sementara untuk jadwal samsat keliling baru di hari Kamis 28 Agustus 2025, nanti kalau ada jadwal baru lagi akan kita umumkan,” jelas IPDA Zhoffi.

IPDA Zhoffi juga menjelaskan, dengan adanya layanan samsat keliling ini, diharapkan masyarakat Mukomuko dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah tanpa harus ke UPTD Samsat Mukomuko.

“Layanan samsat keliling ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan pembayaran pajak, tak perlu ke kantor UPTD Samsat,” tutup IPDA Zhoffi.

Berikut syarat pembayaran pajak di layanan Samsat keliling:

1. Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor

Dokumen yang dibutuhkan:

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved