Jual Narkoba Jenis Sabu, Warga Lempuing Ditangkap BNN Kota Bengkulu

Kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu, DS warga Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, diciduk BNN Kota

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
DS warga Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ditangkap anggota BNN Kota Bengkulu karena mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - DS warga Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu lantaran menjual narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap DS, dilakukan oleh anggota BNN Kota Bengkulu setelah mendapati adanya laporan masyarakat.

Bahwa masyarakat sering melihat pelaku melakukan transaksi yang diduga narkoba di kawasan Lempuing Kota Bengkulu.

Mendapati informasi tersebut pihak BNN Kota Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan, dan kemudian melakukan pengintaian pada pelaku.

Dua minggu melakukan pengecekan, akhirnya pihak BNN langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku DS.

Setelah melalukan penangkapan terhadap pelaku, pihak BNN Kota Bengkulu melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku yang berada di kawasan Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Saat penggeledahan di rumah pelaku, pihak BBN Kota Bengkulu berhasil menemukan puluhan peket kecil narkotika jenis sabu.

Paket kecil sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening, dan setelah ditimbang memiliki berat bersih 5,94 gram.

Selain itu pihak BNN Kota juga menemukan 1 unit timbangan digital, dan juga handphone milik pelaku, yang berisi chat terkait transaksi narkotika jenis sabu.

"Sabu peket kecil yang kita temukan itu sudah siap jual, dengan harga per paketnya sebesar Rp 250 ribu," ungkap Kepala BNN Kota Bengkulu Kombes Pol Heru Suprihasto, Jumat (25/8/2023).

Terhadap pelaku, pihak BNN juga sudah melakukan tes urine dan hasilnya pelaku juga positif memakai narkoba.

Sedangkan sabu yang dijual oleh pelaku, targetnya adalah masyarakat umum dan mahasiswa yang ada di wilayah Kota Bengkulu.

Sementara itu narkotika jenis sabu sendiri didapatkan oleh pelaku dari seseorang yang berada di luar Kota Bengkulu.

Terkait dengan identitas dari orang tempat pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut sudah dikantongi oleh pihak BNN Kota Bengkulu.

"Identitasnya sudah kita kantongi dan saat ini masih kita lakukan pengembangan dan pengejaran," kata Heru.

Atas perbuatannya pelaku sendiri akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: Cara Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Melalui Aplikasi SIGNAL

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved