Mayang Lucyana Dipolisikan

Mayang Lucyana Resmi Dipolisikan Imbas Video Tertawakan Proses Upacara HUT ke 78 RI

Mayang Lucyana resmi dilaporkan polisi imbas dari video dimana Mayang dan teman-temannya menertawakan proses Upacara HUT RI kemarin.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan IG Lambe Turah
Kolase foto Mayang dan teman-teman ketika nmenertawakan upacara HUT RI. Mayang Lucyana Resmi Dilaporkan Polisi Imbas Video Tertawakan Proses Upacara HUT ke 78 RI 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mayang Lucyana resmi dilaporkan polisi imbas dari video dimana Mayang dan teman-temannya menertawakan proses Upacara HUT RI kemarin.

Video ini diposting oleh Lolly yang merupakan teman Mayang dan viral di media sosial.

Video Mayang bersama teman-temannta menertawakan proses upacara HUT RI mendapat kecaman dari warganet.

Pasalnya, Mayang dan teman-temannya dianggap telah mengejek acar sakral yakni Upacara HUT RI.

Imbas video viral tersebut, membuat ahli pakar hukum sekaligus terlapor Jaenudin resmi melaporkan Mayang ke polisi.

Sebelumnya, Mayang telah dilayangkan somasi terbuka terkait hal video yang viral itu oleh Jaenudin.

Baca juga: Pengakuan RS Sentosa Soal Hasil Tes DNA Nyatakan Bayi Tertukar di Bogor, Sebut Kelalaian Perawat

"Somasi terbuka yang sudah saya layangkan sebelumnya, lewat media juga dan hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly ke polda Metro Jaya," ujar Jaenudin dilansir dari Youtube Cumicumi, Minggu (27/8/2023).

Jaenudin mendatakan atas laporannya tersebut pihak kepolisian telah menerima laporan dengan baik.

"Akhirnya laporan sudah diterima dengan dugaan penghinaan ataupun merendahkan simbol-simbol negara,"ungkap Jaenudin.

Menurut Jaenudin dalam video yang viral tersebut terdapat unsur mengejak yang dilakukan baik Mayang dan Lolly terlebih ketika penghormatan bendera merah putih.

"jadi sudah resmi kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol negara UU No 24 tahun 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 5 Miliar" jelasnya.

Ditanya soal hal itu hanya candaan dan tanpa unsur disengaja, Junaedi mengatakan jika hal yang dilakukan oleh Mayang dan teman-temannya tidak dibenarkan.

"Siapapun itu atau mungkin itu hanya bercanda atau masalah attitude, apakah itu dibenarkan? dan apakah semua orang boleh memperlakukan seperti itu, kita kembali bertanya, kepada mereka yang menanyakan itu," ungkap Junaedi.

Junaedi juga mengatakan jika hal kecil yang seperti ini tidak ditindak secara tegas dikhawatirkan akan ada kejadian serupa yang mengejek momen sakral.

"Apalagi sampai tidur-tiduran, ketawa-ketawa dan kita harus hormat pada lambang negara kita," ungkapnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved