KPK ke Bengkulu

KPK: PNS Terima Amplop Nikah Lebih dari Rp 1 Juta Wajib Lapor

Bentuk gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berupa berbagai macam hal, termasuk memberikan sumbangan dalam acara pernikahan atau kegiat

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
KPK RI gelar sosialisasi pengendalian gratifikasi serta bimtek dan monev PPG di Lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah, Rabu (30/8/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Bentuk gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berupa berbagai macam hal, termasuk memberikan sumbangan dalam acara pernikahan atau kegiatan adat lainnya.

Sumbangan atau hadiah untuk kegiatan nikahan tersebut masuk dalam kategori gratifikasi tidak wajib lapor jika besarannya kurang dari Rp 1 juta.

Jika lebih dari itu, maka penerima hadiah atau sumbangan tersebut wajib melaporkannya ke KPK.

Analis pemberantasan tindak pidana korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Anna Devitamala mengungkapkan, jika pemberian dalam acara pernikahan atau kegiatan lainnya lebih dari Rp 1 juta, maka kelebihannya harus dilaporkan ke KPK RI.

"Dengan batas Rp 1 juta ini untuk membatasi konflik kepentingan, hal ini hanya berlaku jika yang memberikan hadiah tersebut ada bersangkutan pekerjaan, kalau diluar itu tidak malah," ujar Anna, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Survei KPK RI, ASN Pemkab Bengkulu Tengah Kurang Memahami Gratifikasi, di Bawah Rata-rata Nasional

Setelah melaporkan pemberian gratifikasi diatas Rp 1 juta tersebut, maka pihak KPK akan memproses laporan tersebut.

"Hal ini juga dilakukan oleh ibu Sri Mulyani, ketika mendapatkan hadiah dari pak Jusuf Kalla, nanti setelah melaporkan akan kita tanya dulu, uang yang dilaporkan ini mau dibayarkan atau tidak, mau diterima atau tidak, jadi kita kasih kesempatan terlebih dahulu," ungkapnya.

Jika hal tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja, maka ASN yang menerima hadiah lebih dari Rp 1 juta tersebut sudah melakukan tindakan gratifikasi ilegal.

"Jika nantinya tidak dilaporkan bahwa menerima gratifikasi, dan dikemudian hari ada yang melaporkan bahwa si A menerima hadiah lebih dari Rp 1 juta, maka akan kita proses hukum," kata Anna.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved