KPK ke Bengkulu
KPK: PNS Terima Amplop Nikah Lebih dari Rp 1 Juta Wajib Lapor
Bentuk gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berupa berbagai macam hal, termasuk memberikan sumbangan dalam acara pernikahan atau kegiat
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Bentuk gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berupa berbagai macam hal, termasuk memberikan sumbangan dalam acara pernikahan atau kegiatan adat lainnya.
Sumbangan atau hadiah untuk kegiatan nikahan tersebut masuk dalam kategori gratifikasi tidak wajib lapor jika besarannya kurang dari Rp 1 juta.
Jika lebih dari itu, maka penerima hadiah atau sumbangan tersebut wajib melaporkannya ke KPK.
Analis pemberantasan tindak pidana korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Anna Devitamala mengungkapkan, jika pemberian dalam acara pernikahan atau kegiatan lainnya lebih dari Rp 1 juta, maka kelebihannya harus dilaporkan ke KPK RI.
"Dengan batas Rp 1 juta ini untuk membatasi konflik kepentingan, hal ini hanya berlaku jika yang memberikan hadiah tersebut ada bersangkutan pekerjaan, kalau diluar itu tidak malah," ujar Anna, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Survei KPK RI, ASN Pemkab Bengkulu Tengah Kurang Memahami Gratifikasi, di Bawah Rata-rata Nasional
Setelah melaporkan pemberian gratifikasi diatas Rp 1 juta tersebut, maka pihak KPK akan memproses laporan tersebut.
"Hal ini juga dilakukan oleh ibu Sri Mulyani, ketika mendapatkan hadiah dari pak Jusuf Kalla, nanti setelah melaporkan akan kita tanya dulu, uang yang dilaporkan ini mau dibayarkan atau tidak, mau diterima atau tidak, jadi kita kasih kesempatan terlebih dahulu," ungkapnya.
Jika hal tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja, maka ASN yang menerima hadiah lebih dari Rp 1 juta tersebut sudah melakukan tindakan gratifikasi ilegal.
"Jika nantinya tidak dilaporkan bahwa menerima gratifikasi, dan dikemudian hari ada yang melaporkan bahwa si A menerima hadiah lebih dari Rp 1 juta, maka akan kita proses hukum," kata Anna.
| Bus KPK Mampir Kepahiang, Ingatkan Bupati dan Pejabat Jika KPK Tak Hanya di Jakarta |
|
|---|
| KPK Soroti Nilai MCP dan SPI Bengkulu yang Tak Sejalan, Penilaian Pelayanan juga Turun |
|
|---|
| Roadshow Bus Antikorupsi, KPK Ajak Masyarakat Bengkulu Ikut Serta Berantas Korupsi |
|
|---|
| Bus Antikorupsi KPK Tiba di Kota Bengkulu, Berikut Sasarannya |
|
|---|
| Survei KPK RI, ASN Pemkab Bengkulu Tengah Kurang Memahami Gratifikasi, di Bawah Rata-rata Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KPK-RI-ke-Bengkulu-Tengah-3837.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.