Nadiem Makarim Hapuskan Skripsi
Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Rektor UINFAS Bengkulu Masih Tunggu Juknis
Terkait wacana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan mahasiswa S1 tak lagi wajib buat skr
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terkait wacana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan mahasiswa S1 tak lagi wajib buat skripsi.
Terutama bagi kampus yang telah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang bernilai sama, Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu masih menunggu regulasi.
Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Zulkarnain Dali enggan berkomentar banyak perihal wacana penghapusan skripsi ini.
Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Skripsi Tak Wajib Lagi untuk Lulusan S1, Dorong Dihapuskan Oleh Kampus
"Kita masih menunggu regulasi resmi, perihal tersebut," kata Zulkarnain Dali, Rabu (30/8/2023).
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi meminta agar wacana penghapus skripsi sebagai syarat kelulusan sarjana ini, harus benar-benar dikaji keseluruhan.
"Puncak prestasi itukan harus di uji, kalau di sekolah kan di uji dengan ujian akhir. Kalau dihapus skripsi standar kita meluluskan orang itu apa. Akhir dari kuliah itukan kita diberikan kesempatan untuk menyusun skripsi, itu membuktikan kita sudah punya kemampuan, " kata Edwar, Rabu (30/8/2023).
Kemampuan yang dimaksud Edwar ini, meliputi kemampuan akademik mahasiswa. Sehingga, bisa dituangkan dalam karya tulis dengan metodologi penulisan, disertai dengan penelitian sebelumnya.
"Untuk membuat kesimpulan, narasi-narasi seperti itu, sehingga patokan nya itu. Saya khawatir kalau memang skripsi dihapus, ya hanya kuliah saja, gak ada standar nya. Makanya kita minta itu dievaluasi dulu, kalau memang seperti itu. Kalau belum ada standar baku," jelas politisi PDI-P ini.
Nadiem Sebut Skripsi Tak Wajib
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan mahasiswa S1 tak lagi wajib buat skripsi.
Tak hanya itu, mahasiswa lulusan S2 dan S3 pun tak lagi dituntut untuk mengunggah jurnal yang telah dikerjakan.
Dengan syarat, pihak kampus telah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang bernilai sama.
Sementara itu, bagi kampus yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yakni adanya tugas akhir namun tidak harus berbentuk skripsi.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Sebut Ada 3000 Beasiswa Kuliah Gratis di 2022, Yuk Ikut Cara Daftarnya
Aturan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Adanya kemudahan dalam menyelesaikan tugas akhir ini disampaikan langsung oleh Nadiem bersamaan dengan peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Dilansir dari Kompas.com melalui tayangan Youtube Kemendikbud Ristek pada, Selasa 929/08/2023) Nadiem Makarim mengatakan sejauh ini ada banyak kendala yang dihadapi oleh kampus maupun mahasiswa atas tugas akhir.
Contohnya saja seperti, pembuatan skripsi, publikasi jurnal ilmiah terakreditasi maupun publikasi jurnal internasional bereputasi.
"Padahal perguruan tinggi perlu menyesuaikan bentuk pembelajaran agar lebih relevan dengan dunia nyata. Karena itu perguruan tinggi perlu ruang lebih luas untuk mengakui dan menilai hasil pembelajaran di luar kelas," kata Nadiem, yang dikutip TribunBengkulu.com pada, Selasa (29/08/2023).
Nadiem juga menambahkan, pengganti skripsi itu ada berbagai cara yang dapat dipilih oleh kampus.
Misalnya saja, seperti prototype, proyek atau bentuk lainnya yang dianggap sesuai.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek ataupun bentuk lainnya," ungkap Nadim.
"Misalnya saja seperti prodi dalam vokasi, apakah jika mahasiswanya menulis karya ilmiah yang terpublis secara scientific adalah cara tepat padahal kompetensi dia technical skill," ujarnya
Maka dari itu tak semua mahasiswa bisa diukur dengan cara yang sama.
Kemudian, Ia mengatakan untuk keputusan bebas skripsi, tesis atau disertasi ini diambil berdasarkan kebijakan masing-masing kampus atau kepala prodi (Kaprodi).
"Kaprodi bisa menentukan apakah tugas akhir skripsi atau bentuk lain sudah cocok untuk mahasiswa atau bagaimana, mereka yang menentukan," kata Nadiem.
Ia berharap, tiap prodi dapat lebih bijak dalam menentukan syarat kompetensi kelulusan mahasiswa tingkat akhir.
Sehingga dengan adanya bebasnya tugas akhir bagi S1 dan kelonggaran jurnal bagi S2 maupun S3 bisa sesuai dengan program yang ada.
" Jadi bisa mendorong perguruan tinggi dalam menjalankan Kampus Merdeka dan sesuai dengan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi," bebernya

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gedung-Rektorat-UINFAS-Bengkulu-Kiri-dan-Nadiem-Makarim-Kanan.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Imigrasi-Bengkulu3110.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-Minta-Mahasiswa-Tak-Senang-Dulu-Soal-Kebijakan-Tak-Wajib-Skripsi-Itu-Terserah-Kampus.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-Rencanakan-Hapus-Skripsi-untuk-Syarat-Lulus-S1-Ini-Alternatif-Penggantinya.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Nadiem-Makarim-Sebut-Skripsi-Tak-Wajib-Lagi-untuk-Lulusan-S1-Skripsi-Bisa-Dihapus-Oleh-Kampus.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penjelasan-Sekwan-DPRD-Provinsi-Bengkulu-soal-pergantian-Ketua-DPRD.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/UMP-Bengkulu-Berpotensi-Naik.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/AMSI-Bengkulu31101.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/117-atlet-Bengkulu-dilepas-berlaga-di-POPNAS-dan-Peparpenas-2025.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.