Nadiem Makarim Hapuskan Skripsi

Mendikbudristek Rencanakan Hapus Skripsi untuk Syarat Lulus S1, Ini Alternatif Penggantinya

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim bakal hapus skripsi untuk syarat lulus S1.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com dan Kompas.com
Kolase foto Nadiem Makarim. Nadiem Makarim Rencanakan Hapus Skripsi untuk Syarat Lulus S1, Ini Alternatif Penggantinya 

TRIBUNBENGKULU.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal hapus skripsi untuk syarat lulus S1.

Kendati demikian, Nadiem Makarim akan mengganti alternatif lainnya untuk mengganti skripsi.

Adanya penghapusan skripsi ini, Nadiem menilai jika perguruan tinggi sebaiknya menyesuaikan bentuk pembelajaran yang lebih relevan.

"Padahal perguruan tinggi perlu menyesuaikan bentuk pembelajaran agar lebih relevan dengan dunia nyata. Karena itu perguruan tinggi perlu ruang lebih luas untuk mengakui dan menilai hasil pembelajaran di luar kelas," kata Nadiem, dilansir dari Youtube Kemendikbud RI, Rabu (30/8/2023).

Nadiem juga mengatakan, ada alternatif lain yang bisa dilakukan setiap perguruan tinggi untuk menggantikan skripsi

"Bisa bentuk prototipe dan proyek. Dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem.

Nadiem juga mengatakan jika setiap kepala prodi memiliki hal untuk menentukan standar capaian kelulusan bagi setiap mahasiswa mereka.

Standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," jelas dia.

Adapun aturan jika skripsi sudah tidak diwajibkan lagi untuk syarat lulus mahasiswa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Di aturan sebelumnya, Nadiem Makarim menjelaskan jika kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci.

Selain Mahasiswa magister pun wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sedangkan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

"Di saat ini, ada berbagai macam cara menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita. Karena ada berbagai prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensi dengan cara lain," tutur dia.

Dia berharap dengan adanya aturan ini bisa membuat setiap prodi di perguruan tinggi bisa lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan, baik lewat skripsi atau bentuk lain.

Nadiem Makarim Dorong Kampus Hapuskan Skripsi

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved