Tes CPNS 2023

Mahkamah Agung RI Buka 1.669 Formasi untuk 2 Posisi, Cek Kualifikasi yang Dibutuhkan

Mahkamah Agung (MA) RI akan membuka ribuan formasi untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada September mendatang.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Kartika Aditia
TribunBengkulu.com/Tribunnews.com
Ilustrasi Formasi CPNS MA 2023. Mahkamah Agung RI Buka 1.669 Formasi untuk 2 Posisi, Cek Kualifikasi yang Dibutuhkan. 

2. Seleksi Administrasi

Tahap seleksi administrasi di situs resmi sscasn.bkn.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id. merupakan langkah awal dalam mengecek kelengkapan berkas yang diunggah bagi calon pelamar.

Kelengkapan berkas merupakan hal yang sangat penting dalam tahapan ini.

Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian, pelamar akan berpotensi gagal pada tahapan ini.

Sebaliknya, jika persyaratan sesuai maka , pelamar berhak melanjutkan ke tahap selanjutnya.

3. Ujian Kompetensi Dasar (SKD) CPNS/PPPK 2023

Para pelamar yang telah lulus pada tahapan administrasi akan menjalani ujian SKD, yaitu ujian yang ditujukan untuk mengukur kompetensi dasar dari setiap calon pelamar nantinya.

Kemudian jadwal dan lokasi ujian SKD akan diumumkan secara terpisah.

Sembari menunggu pendaftaran resmi dibuka, calon pelamar dapat mulai mempersiapkan diri yaitu dengan mempelajari materi-materi ujian.

Calon Pelamar juga diwajibkan untuk mencetak kartu ujian SKD yang bisa diakses melalui akun di situs sscasn.bkn.go.id. atau https://sscasn.bkn.go.id.

Ujian SKD terdiri dari tiga bagian yaitu, sebagai berikut :

A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes ini ditujukan untuk mengukur pengetahuan dan kemampuan calon pelamar dalam menerapkan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, serta pengetahuan mengenai Pancasila, UUD 1945, dan lain-lain.

B. Tes Inteligensia Umum (TIU)

Tes ini ditujukan untuk mengukur kemampuan intelektual calon pelamar, meliputi kemampuan verbal, numerik, serta logika.

C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes ini ditujukan untuk mengukur karakteristik pribadi, termasuk kemampuan pelayanan publik, profesionalisme, inovasi, kemampuan beradaptasi, dan lain-lain.

4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Setelah lulus pada tahapan SKD, tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pada tahapan ini, calon pelamar akan diuji berdasarkan kompetensi yang relevan dengan bidang yang telah mereka pilih.

Baca juga: Daftar Instansi Buka Lowongan CPNS/PPPK 2023 Ada Kejaksaan RI dan Kemenkumham, Cek Disini

SKB memiliki bobot nilai yang signifikan dalam penentuan kelulusan, dengan proporsi yang berbeda.

5. Pengumuman Kelulusan dan Tahapan Selanjutnya

Setelah melalui serangkaian ujian SKD dan SKB, para pelamar tinggal menunggu pengumuman kelulusan.

Para pelamar yang telah dinyatakan lulus akan melanjutkan pada tahap pemberkasan dan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai).

Proses ini menjadi langkah terakhir sebelum pelamar terpilih menjadi pegawai negeri Sipil (PNS).

Selanjutnya, para calon PNS akan mengikuti Diklat Prajabatan sebelum resmi dilantik menjadi anggota PNS/PPPK 2023.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved