Baru Jadi Sorotan, Cak Imin Langsung Dapat Sinyal Bakal Diperiksa KPK soal Kasus di Kemenaker

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar ata Cak Imin berpeluang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Kartika Aditia
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Gedung KPK. Baru Jadi Sorotan, Cak Imin Langsung Dapat Sinyal Bakal Diperiksa KPK soal Kasus di Kemenaker 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar ata Cak Imin berpeluang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun pemeriksaan tersebut terkait kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja.

Sinyal cak Imin Bakal dipanggil KPK lantaran Wakil Ketua DPR 2019-2024 itu merupakan menteri saat kasus ini terjadi.

Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menaker periode 2009-2014 di era Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa opsi pemanggilan ini timbul karena kasus dugaan korupsi terjadi selama masa jabatan Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Tenaga Kerja.

Baca juga: Alasan Cak Imin Jadi Cawapres Anies Baswedan Meski Elektabilitasnya Lebih Rendah dari AHY

"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu."

Tak hanya itu, Asep juga menekankan bahwa opsi pemanggilan tidak hanya terbatas pada Muhaimin Iskandar, melainkan juga dapat dialamatkan kepada semua pejabat yang bertugas di lingkungan Kemenaker pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kemenaker pada tahun 2012.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, juga mengonfirmasi bahwa tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

Meskipun begitu, penyidik KPK masih dalam proses pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara ini.

Mereka juga menduga adanya kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi ini, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada tanggal 18 Agustus, meskipun detail temuan dari penggeledahan tersebut belum diungkapkan secara rinci oleh KPK

Periksa PNS Kemnaker, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

KPK memeriksa PNS Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bernama Ahmad Elvan Fadli, Rabu (30/8/2023).

Fadli diperiksa untuk mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker RI.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved