Polemik Seleksi Sekdaprov Bengkulu

Ketua Komisi 1 DPRD Dempo Xler Soroti Polemik 3 Besar Seleksi Sekda Provinsi Bengkulu

Muncul petisi masyarakat dan pengaduan Seleksi Terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 ke Presiden RI Joko Widodo.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler. Politisi PAN ini ikut menyoroti polemik seleksi Sekda Provinsi Bengkulu yang kini muncul petisi dan pengaduan ke Presiden Jokowi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler ikut menyoroti polemik seleksi Sekda Provinsi Bengkulu.

Muncul petisi masyarakat dan pengaduan Seleksi Terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 ke Presiden RI Joko Widodo.

Petisi dan pengaduan itu datang dari Forum komunikasi Masyarakat Bengkulu untuk Reformasi Birokrasi (FKMB-RB).

Meminta dibatalkannya hasil Seleksi Terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023.  

"Kita mesti objektif, dan berfikir positif. Jangan persepsi, tapi fakta, ini kan sudah lolos 3 besar nama dari hasil timsel. Maka timsel lah yang bertanggungjawab secara moral, terhadap 3 nama ini," kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, Minggu (3/9/2023). 

Dalam petisi bernomor bernomor 01/FBK-BKL/IX/2023 menjelaskan penolakan hasil seleksi Sekda Provinsi Bengkulu ini, dikarenakan menurut FKMB-RB, sesuai prosedur uji petik rekam jejak jabatan pada tahapan Seleksi Terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023, untuk memberikan tanggapan terhadap Rekam Jejak Jabatan dari salah satu peserta seleksi yakni Isnan Fajri, S.Sos. M.Kes.

Isnan disinyalir terindikasi masih dalam proses hukum oleh pihak KPK RI, tersandung perkara suap atau gratifikasi "kasus suap eksport Benih Lobster eks Menteri KKP Eddy Prabowo dan Suharito Direktur PT DPP, di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu" tahun 2021.

Selain itu pansel diduga tidak menerapkan ketentuan Pasal 110 ayat (4) UU No.5 Tahun. 2014 ASN, dan terindikasi tidak objektif, netral, transparan dan akuntabel, dengan fakta dan buktinya pansel tidak mengumumkan hasil nilai dari setiap pesertanya. 

"Secara hukum selagi orang itu, ditetapkan tidak bersalah oleh pengadilan, ya tidak jadi persoalan. Kalau namanya orang diperiksa jadi saksi, atau apa ya ada presepsi itu biasa lah. Ya kita serahkan mekanisme yang sudah berjalan," jelas Dempo.

Dari hasil seleksi Sekdaprov Bengkulu itu, terdapat 3 nama calon yang telah disampaikan ke Kemendagri RI.

Tiga nama yang dimaksud meliputi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Supran, serta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni.  

"3 nama ini kan sedang ada di TPA, menurut saya pribadi berharap proses seleksi Sekdaprov Bengkulu ini jangan berlama-lama, segera tuntas. Siapa pun yang dilantik menjadi sekdaprov, itu putra terbaik Bengkulu," sambung Politisi PAN ini. 

Untuk diketahui, per 1 September 2023 Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, memasuki purna tugas sebagai Sekda Provinsi Bengkulu.

Untuk itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk pengganti sementara jabatan Sekda Bengkulu ini, yakni Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi. Sembari menunggu hasil sekdaprov definitif dari kemendagri. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved