Begal di Rejang Lebong

Kronologi Aksi Pembegalan di Rejang Lebong, Gagal Incar Motor Sang Kakak Beralih Ancam Korban

Kronologi aksi pembegalan di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang salah satu pelakunya berhasil ditangkap Polsek Sindang Kelingi.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Pers rilis penangkapan begal di Mapolres Rejang Lebong, Senin (4/9/2023) siang. Polisi saat ini masih memburu 4 rekan pelaku begal yang berhasil kabur. 

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sindang kelingi," ungkap kapolsek.

Dijelaskan kapolsek, pelaku ini diketahui baru satu kali beraksi dan dirinya diajak oleh pelaku lainnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan warga Kota Lubuklinggau berinisial AA (29). Pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan intensif.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

"Yang baru kita amankan ini berinisial AA warga Kota Lubuklinggau," jelas kapolsek.

Baca juga: Pelaku Begal di Rejang Lebong Dibekuk, Empat Lainnya Berhasil Kabur Diburu Polisi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved