Begal di Rejang Lebong

Pelaku Begal Sadis di Rejang Lebong Bengkulu Ternyata Pemain Baru

Diduga Hendak Jual Semua Hasil Kejahatan, Pelaku Begal Sadis di Rejang Lebong Ternyata Pemain Baru.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
PEMAIN BARU - Alan Nuari alias Lan (21), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) pada Kamis (6/11/2025) sore. Pelaku begal sadis ini ternyata merupakan pemain baru. 
Ringkasan Berita:
  • Diduga Hendak Jual Semua Hasil Kejahatan, Pelaku Begal Sadis di Rejang Lebong Ternyata Pemain Baru
  • Pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban yakni seorang petani bernama Indra Gunawan

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Alan Nuari alias Lan (21), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) pada Kamis (6/11/2025) sore.

Pemuda ini merupakan pelaku begal sadis yang beraksi di Jalan Umum Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, pada Selasa (4/11/2025) sore. 

Dalam aksinya, pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban yakni seorang petani bernama Indra Gunawan (24), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang untuk diantarkan, namun di tengah perjalanan justru melancarkan aksinya.

Pelaku dengan tega menikam arah leher korban hingga membuat korban alami luka parah.

Setelahnya, pelaku membawa kabur motor dan handphone milik korban.

Baca juga: Polsek PUT Rejang Lebong Tangkap Pelaku Begal Kurang dari 24 Jam Setelah Laporan

Kapolsek PUT, AKP Mansyur Daud Manalu, mengatakan pelaku berhasil diamankan saat sedang bersembunyi di kebun pondok milik neneknya.  

Sementara itu, sepeda motor hasil kejahatan ditemukan masih disembunyikan di pondok tempat pelaku bersembunyi.

Polisi menduga motor tersebut rencananya akan dijual. 

“Diduga semua hasil kejahatan itu akan dijual, karena HP korban sudah dijual terlebih dahulu. Untuk uang hasil penjualan, masih kita dalami digunakan untuk apa,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bukan residivis. Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan ini.

Terkait alasan dan dari mana pelaku bisa mendapatkan ide melakukan pembegalan, masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. 

“Pelaku ini pemain baru, baru sekali beraksi. Saat ini masih kita periksa lebih lanjut di Polsek PUT,” tegas Kapolsek.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved