Wulan Guritno Promosi Judi Online

AlMI Laporkan 26 Artis ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Promosi Situs Judi Online

Belum lama ini pihak Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) membuat aduan atau laporan ke Bareskrim Polri soal dugaan promosi judi online.

|
Penulis: Rita Lismini | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/TribunBekasi.com
Kolase Foto Zainul Arifin. AlMI Laporkan 26 Artis ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Promosi Situs Judi Online 

Dalam kesempatan itu juga Adi mengatakan jika pihaknya telah menemukan hasil penelusuran dari pneyidik, dimana video viral terkait dengan Wulan Guritno merupakan video di tahun 2020.

"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," katanya.

Adanya kasus ini Adi menghimbau kepada seluruh publik figur termasuk influencer, selebgram dan lainnya untuk berhenti melakukan promosi judi online.

Ia mengatakan, influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

“Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis, selebgram untuk stop saat ini juga mempromosikan judi. Ingat bahwa korbannya banyak, banyak orang yang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan yang menjual diri, karena supaya bisa cari uang untuk judi online,” jelas Adi.

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved