Kakek Setubuhi Cucu Tiri

DPPPA Kabupaten Bengkulu Utara Dampingi Pelajar SD Korban Asusila Sang Kakek Tiri

Kondisi terkini pelajar SD berusia 9 Tahun di Kabupaten Bengkulu Utara yang beberapa waktu lalu menjadi korban persetubuhan dan pelecehan seksual.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Tersangka asusila kakek usia 85 tahun diamankan polisi. Tersangka inisial IS warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara membantah tuduhan korban. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Andurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Pelajar SD usia 9 tahun di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu jadi korban asusila kakek tiri inisial IS usia 85 tahun.

Tersangka IS warga Kecamatan Padang Jaya ditangkap polisi pada Rabu (30/8/2023) tak lama setelah polisi menerima laporan keluarga korban.

Korban sendiri yang mendapat pelecehan seksual dari kakek tiri ini sudah kembali tinggal bersama ibu kandungnya dan dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkulu Utara

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkulu Utara Solita Meida mengatakan, setelah perbuatan kakek tirinya terungkap, korban saat ini tinggal bersama kandungnya.

"Saat ini anak tersebut tinggal di rumah ibu kandungnya yang berada di pusat kota Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Kecamatan Kota Arga Makmur," ujar Solita kepada TribunBengkulu.com

Ia juga mengatakan, DPPPA Kabupaten Bengkulu Utara dari awal pelaporan sudah melakukan pendampingan kepada sang anak.

"Dari proses visum yang telah dilakukan dua kali, pertama di RSUD Arga Makmur Kabupaten Utara, Kemudian yang kedua di RSUD M Yunus Provinsi Bengkulu kami selalu melakukan pendampingan," kata Solita.

Hingga kini pihaknya juga masih melakukan pendampingan kepada korban secara persuasif. Lantaran korban juga belum memahami persoalan tersebut.

"Korban saat ini tampak biasa saja dan seakan tidak terjadi masalah apapun," jelas Solita.

Hal tersebut lantaran memang korban masih sangat kecil, dan tidak mengetahui bahwa hal yang menimpanya tersebut merupakan bentuk kejahatan.

Baca juga: 415 Jabatan CPNS Badan Inteligen Negara Tahun 2023 untuk Lulusan SMA, D3, D4, S1 hingga S2

Pengakuan Tersangka

Pengakuan IS, kakek usia 85 tahun di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang ditangkap karena rudapaksa cucu tiri.

IS ditangkap polisi pada Rabu (30/8/2023) setelah dilaporkan melakukan persetubuhan dan pelecehan seksual yang disertai dengan pengancaman.

Meski sudah menjalani penahanan, IS warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara ini membantah tidak pernah melakukan perbuatan asusila tersebut.

"Saya itu dituduh, saya tidak pernah melakukan perbuatan itu, saya cuma dituduh," kata IS kepada reporter TribunBengkulu.com.

Meski IS keukeh tidak mengakui perbuatan itu, namun Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Ardian Yunan Saputra melalui Kanit PPA Ipda Tunggal  Bimataka mengungkapkan, jika penyidik telah mengantongi bukti yang kuat.

"Berdasarkan hasil visum, memang benar ada luka robek di alat vital korban," kata kanit.

Atas dasar laporan dari keluarga korban dan hasil visum tersebut, maka terlapor saat ini masih mendekam di Mapolres Bengkulu Utara sembari menunggu kelengkapan berkas.

"Setelah berkas lengkap, nanti kita akan melimpahkan kasus ini ke pihak jaksa untuk disidang ke pengadilan," jelasnya.

IS sendiri telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal pasal 81(1) jo 76D jo 81(2) jo 81(3) sub 82(1) jo 76e jo 82(2) UU RI no 17 tahun 2016.

Modus Pelaku

Modus IS (85) kakek di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu setubuhi cucu tiri hingga berulang kali.

Aksi bejat kakek tiri ini ternyata sudah beberapa bulan berlalu namun baru terungkap saat korban berani menceritakan perbuatan sang kakek ke sang bibi (kakak orangtua korban, red).

Tak terima perbuatan asusila IS terhadap sang anak, orangtua korban lalu memilih melapor ke polisi pada Rabu (30/8/2023).

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Ardian Yunan Saputra melalui Kanit PPA Ipda Tunggal Bimataka mengatakan, korban baru berani bercerita kepada bibinya yang ada di Kota Bengkulu.

"Pada saat libur sekolah, korban berlibur ke rumah bibinya di Kota Bengkulu. Ia baru bercerita kepada bibinya bahwa ia sudah beberapa kali disetubuhi oleh kakek tirinya tersebut," ungkap kanit.

Sontak, mendengar cerita itu sang bibi melaporkan hal tersebut kepada kedua orangtua korban.

"Orangtua korban lalu menanyakan kepada anaknya. Setelah mendengar pengakuan anaknya tersebut, barulah orangtua korban langsung melaporkan ke pihak berwajib," kata kanit kepada TribunBengkulu.com, Jumat (8/9/2023).

Berdasarkan laporan, sang kakek melancarkan aksinya di rumahnya sendiri, lantaran pelaku dan korban itu memang tinggal 1 atap.

Pelaku melancarkan aksinya tersebut dari bulan Desember 2022 hingga Februari 2023.

Perbuatan bejat tersangka ini dilakukan sudah berkali-kali dengan cara memaksa dan mengancam korban.

Kemudian tersangka memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban sebagai tutup mulut.

Selain itu, IS juga mengancam akan mengusir korban jika menceritakan kejahatan tersebut kepada siapapun.

Kronologi Penangkapan

Kronologi penangkapan seorang kakek inisial IS usia 85 tahun warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Kakek ini ditangkap lantaran dilaporkan melakukan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap korban yang tak lain adalah cucu tirinya sendiri yang masih berusia 9 tahun.

Tersangka persetubuhan ini ditangkap polisi pada Rabu (30/8/2023) tak lama setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Ardian Yunan Saputra menerangkan, pelaku ditangkap polisi berdasarkan laporan keluarga korban pada hari Minggu (27/8/2023). 

"Berdasarkan laporan, keluarga korban baru mengetahui peristiwa tersebut pada bulan juli 2023 lalu, lantaran korban baru bercerita kepada keluarga," kata kasat.

Kasat juga mengatakan ternyata pelaku tidak hanya melancarkan aksi bejatnya itu sekali namun sudah berulang kali sejak bulan Desember 2022 hingga Februari 2023. 

Hingga hari ini jumat (8/9/2023), pelaku IS masih mendekam di sel tahanan Polres Bengkulu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sementara pelaku kita sangkakan, untuk pasal yg dikenakan 81(1) jo 76D jo 81(2) jo 81(3) sub 82(1) jo 76e jo 82(2) UU RI no 17 tahun 2016," jelas kasat. 

Sembari menunggu kelengkapan berkas, saat ini pelaku masih mendekam di Mapolres Kabupaten Bengkulu Utara

"Setelah semua berkas terpenuhi, barulah nantinya pelaku kita limpahkan ke pihak kejaksaan," ujar kasat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved